
Pasaman Barat, Fakta Hukum Nasional _ Dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali mencatat keberhasilan dengan meringkus seorang pria berinisial GY (38), yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 01.45 WIB, di sebuah rumah di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
"Benar, kita telah mengamankan seorang pengedar ganja kering berinisial GY," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, dalam keterangannya, Minggu (6/7).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Jumat malam (4/7) terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Jorong Sigalangan. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan informasi tersebut.
Saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti ganja kering, di antaranya:
1 bungkus besar ganja kering dibalut daun pisang dalam plastik biru
1 paket sedang dan 4 paket kecil ganja dalam plastik bening
1 tas coklat, 1 buah gunting, kantong plastik hitam, serta 1 timbangan digital putih yang disembunyikan di bawah kompor dapur
"Dari pengakuan pelaku, barang tersebut diperolehnya dari seorang rekannya berinisial KS yang berdomisili di Sumatera Utara," tambah Andhika.
Untuk menghindari pantauan petugas, pelaku bahkan sengaja menyembunyikan sebagian barang bukti jauh dari rumahnya sebelum diedarkan di wilayah sekitar Kecamatan Koto Balingka.
Lebih lanjut, diketahui bahwa GY adalah residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap oleh Polres Pasaman pada 2011, dan baru bebas pada 2020.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun...(HumasResPasbar)