-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 21 Paket Ganja, Dua Kurir Diringkus di Jalan Lintas Rao - Rokan Hulu

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 17 Juli 2025, Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T11:06:20Z
    banner 719x885


    Pasaman, Fakta Hukum Nasional _ 16 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pasaman. Dua orang pria berinisial MTA dan IBS berhasil diringkus dalam sebuah operasi penangkapan pada Rabu malam (16/7), sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Lintas Rao – Rokan Hulu, tepatnya di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao.


    Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pengiriman narkotika jenis ganja menggunakan mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK.


    “Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil target terpantau melintas di Pasar Rao menuju arah Panti. Petugas segera melakukan pembuntutan dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Kapolres.


    Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu buah koper coklat berisi 17 paket besar ganja, serta empat paket besar lainnya terbungkus kain, sehingga total barang bukti mencapai 21 paket besar ganja kering siap edar.


    Kedua tersangka, yang masing-masing berperan sebagai pengemudi dan penumpang, langsung diamankan di tempat kejadian dan dibawa ke Mapolres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    “Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba di Pasaman. Kami akan terus bergerak dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas AKBP Muhammad Agus Hidayat.


    Barang bukti berupa 21 paket ganja serta satu unit mobil Toyota Innova saat ini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.


    Humas Polres Pasaman

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini