-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dugaan Korupsi KMK, Tiga Kali Tak Hadir, Beny Saswim Tak Kooperatif

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 19 Agustus 2025, Agustus 19, 2025 WIB Last Updated 2025-08-20T08:06:56Z
    banner 719x885



    Padang, Fakta Hukum Nasional– Beny Saswin Nasrun kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Pemilik PT Benal Ichsan Persada (BIP) yang juga anggota DPRD Sumbar itu absen dalam pemanggilan ketiga, Selasa (19/8).

    Beny yang juga saat ini menjabat anggota DPRD Sumbar aktif diminta hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi di salah satu bank BUMN di Padang. Namun, ia berdalih sakit.

    Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, membenarkan ketidakhadiran tersebut. “Benar, yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan ketiga. Alasannya sakit,” ujarnya singkat.

    Meski begitu, sumber yang bisa dipercaya menyebut Beny sudah berjanji hadir pada panggilan selanjutnya, 27 Agustus. Namun untuk mengantisipasi, Kejari Padang telah berkoordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung guna memantau keberadaan Beny.

    “Selain itu, Kejari juga sudah mengajukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri,” kata sumber tersebut.

    Dugaan korupsi yang membelit Beny bukan perkara kecil. Kejari Padang menaksir kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan sejak keluarnya Surat Perintah Kajari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024.

    Sejumlah saksi dari pihak bank maupun internal PT BIP sudah diperiksa. Keterangan Beny dianggap krusial untuk mengungkap mekanisme pemberian kredit dan pihak-pihak lain yang diduga ikut bermain.

    Hingga Selasa malam, Kajari Padang Dr Aliansyah belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi.(tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini