
MENTAWAI, fakta hukum nasional– Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan Tinggi Sumbar menertibkan 635,37 hektare lahan ilegal di Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua, Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan, Rabu (6/8).
Penertiban dilakukan dengan pemasangan plang larangan mengalihkan atau memperjualbelikan lahan di kawasan konservasi. Tim gabungan terdiri dari Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, KLHK, ATR/BPN, BIG, dan BPKP. BKSDA Sumbar dan pengelola Taman Nasional Siberut juga dilibatkan.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menyebut operasi berlangsung aman karena lokasi tidak berpenghuni. “Harapan kami, kelestarian hutan dan satwa endemik Mentawai seperti lutung dan beo tetap terjaga,” ujarnya.
Rasyid menambahkan, pembukaan lahan ilegal di TWA Saibi Sarabua selama ini mengancam habitat flora dan fauna endemik Mentawai.
" Kita berharap penertiban ini menjadi langkah awal memulihkan ekosistem yang terancam punah," pungkasnya.(rel/hen)