-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Pimpin Penertiban 635 Hektare Lahan Ilegal di Mentawai

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 07 Agustus 2025, Agustus 07, 2025 WIB Last Updated 2025-08-07T01:19:18Z
    banner 719x885

     


    MENTAWAI, fakta hukum nasional– Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan Tinggi Sumbar menertibkan 635,37 hektare lahan ilegal di Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua, Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan, Rabu (6/8).


    Penertiban dilakukan dengan pemasangan plang larangan mengalihkan atau memperjualbelikan lahan di kawasan konservasi. Tim gabungan terdiri dari Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, KLHK, ATR/BPN, BIG, dan BPKP. BKSDA Sumbar dan pengelola Taman Nasional Siberut juga dilibatkan.


    Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menyebut operasi berlangsung aman karena lokasi tidak berpenghuni. “Harapan kami, kelestarian hutan dan satwa endemik Mentawai seperti lutung dan beo tetap terjaga,” ujarnya.


    Rasyid menambahkan, pembukaan lahan ilegal di TWA Saibi Sarabua selama ini mengancam habitat flora dan fauna endemik Mentawai. 

    " Kita berharap penertiban ini menjadi langkah awal memulihkan ekosistem yang terancam punah," pungkasnya.(rel/hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini