
Padang, Fakta Hukum Nasional _ 7 Agustus 2025, Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui jajaran Polres Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat menggelar penertiban serentak terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah rawan, Rabu (7/8). Operasi ini melibatkan tim gabungan Polsek, didukung pendekatan preventif dan represif.
Dirintelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Mulyanto, menyatakan bahwa penertiban dilakukan sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, melalui patroli intensif, pemasangan spanduk larangan, hingga pembongkaran fasilitas tambang ilegal.
“Kami tidak memberi ruang bagi aktivitas PETI. Penindakan tegas ini adalah bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum,” ujarnya.
Hasil patroli menunjukkan tidak ada aktivitas PETI yang masih berlangsung di lokasi sasaran. Namun, ditemukan bekas galian, pondok, dan peralatan yang langsung dibongkar di tempat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa laporan masyarakat menunjukkan aktivitas PETI telah berhenti sejak Juni 2025, terutama di wilayah Pasaman dan Pasaman Barat. Selain operasi, tim juga melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada warga.
Spanduk imbauan dipasang di sejumlah titik strategis, memuat peringatan hukum berupa ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Wilayah Penertiban:
Sijunjung: Aliran Sungai Batang Ombilin dan Batang Kuantan
Pasaman: Nagari Padang Mantinggi dan Cubadak Barat
Pasaman Barat: Jorong Paraman Sawah dan Tombang Mudiak
Polda Sumbar menegaskan akan terus memantau lokasi rawan dan memperkuat sinergi dengan pemda serta tokoh masyarakat, sebagai bagian dari strategi jangka panjang menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan berkelanjutan di Sumatera Barat.
Polda Sumbar Tegas, Humanis, Berkelanjutan.
Humas Polda Sumbar