
Padang, fakta hukum nasional– Sidang kasus penembakan sesama anggota Polri di Solok Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (26/8/2025). Terdakwa, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dadang didakwa menembak rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto, pada November 2024 lalu. Aksi tersebut dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU Taufik di hadapan majelis hakim yang dipimpin Adityo Danur Utomo.
Dari pantauan media sidang berlangsung dengan pengamanan ketat. Petugas kepolisian, Polisi Militer, hingga aparat pengadilan memeriksa setiap orang yang masuk ruang sidang.
Dalam tuntutannya, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
“Yang memberatkan, terdakwa adalah anggota Polri, melakukan pembunuhan secara sadis, dan berbelit dalam memberikan keterangan,” ujar JPU.
Sementara, Penasihat hukum terdakwa, ST Sutan Cs, menyebut tuntutan jaksa terlalu dipaksakan. Menurutnya, unsur perencanaan tidak terbukti.
“Tidak ada saksi yang menyatakan terdakwa menyiapkan senjata atau mengintai korban,” kata Sutan.
Sidang akan dilanjutkan pada 4 September 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi.
Pada bahagian lain, Keluarga korban menyebut tuntutan mati sudah adil.
“Semoga putusan nanti sama dengan tuntutan, hukum harus tegak lurus,” ujar Cris, perwakilan keluarga.
Diketahui sebelumnya, kasus ini terjadi pada 22 November 2024 dini hari. Saat itu, Dadang yang menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta bantuan Ulil terkait kasus galian C ilegal. Permintaan ditolak, hingga akhirnya terjadi penembakan yang menewaskan Ulil.(hen)