
Padang, Fakta Hukum Nasional – Penghentian perkara dugaan korupsi pembangunan relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat digugat melalui praperadilan. Gugatan diajukan LSM Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Sumbar di Pengadilan Negeri Padang, dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg.
Sidang perdana yang digelar Senin (11/8) dipimpin hakim tunggal Adityo Danur Utomo, S.H. Namun, pihak Kejati Sumbar tidak hadir dan akan dipanggil kembali.
Kuasa hukum pemohon, Dr. Suharizal, S.H., M.H., menjelaskan, SP3 dikeluarkan pada 10 Maret 2023 oleh Kajati Sumbar sebelumnya, Yusron, S.H., M.H., dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, kata dia, hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar dan Inspektorat Pesisir Selatan menemukan kerugian keuangan negara hampir Rp33 miliar dalam proyek tahun anggaran 2015–2016 tersebut.
Menurut Suharizal, kajian salah satu perguruan tinggi juga menunjukkan bangunan RSUD baru itu tidak layak. Selain tidak memenuhi ketentuan lokasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, proyek diduga tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa.
“Dari hasil audit BPKP, seharusnya sudah dapat ditetapkan tersangka,” ujar Suharizal. Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Senin, 25 Agustus 2025.(tim)