
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Dugaan pelanggaran integritas kembali mencuat dari jajaran pejabat Pemprov Sumatera Barat. Tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar diduga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski mengelola proyek bernilai miliaran rupiah.
Mereka adalah Welly Juwita, S.T, M.T, Risman, S.T, dan Tommy Prima Putra, S.T, M.T — tiga nama yang diketahui memegang peran strategis sebagai PPK dalam sejumlah proyek infrastruktur jalan sejak 2024 hingga 2025.
Tidak Tercatat di LHKPN, Tapi Pegang Proyek Strategis
Berdasarkan penelusuran tim REPRO ke portal LHKPN milik KPK RI, nama ketiganya tidak muncul dalam daftar pelapor kekayaan, meskipun informasi lapangan menunjukkan mereka aktif menjabat sebagai PPK minimal sejak tahun 2024.
Welly Juwita diketahui mengelola proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Bts. Payakumbuh - Sitangkai (P.044) Paket II pada 2024 dan Pembangunan Jalan Alahan Panjang - Kiliran Jao tahun 2025.
Risman terlibat dalam berbagai proyek besar, seperti Pasca Bencana Ruas Jalan Pangkalan - Sialang - Gelugur, Pelebaran Jalan Palupuah - Pua Gadih - Koto Tinggi, hingga proyek tahun 2025 di ruas Simancung - Tj Ampalu dan Sijunjung - Tanah Badantuang.
Tommy Prima Putra menangani proyek Rekonstruksi Jalan Panti - Simpang Empat (DBH Sawit) pada 2024, dan di tahun 2025 memegang kendali atas proyek Purus - BIM, Manggopoh - Padang Lua, hingga Sasak - Maligi.
LHKPN: Kewajiban Hukum yang Diabaikan?
Kewajiban melaporkan harta kekayaan bukan hal baru. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa PPK termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.
“PPK itu posisi strategis. Mereka bertanggung jawab penuh atas kontrak kerja dan pencairan dana proyek. Kalau tidak melaporkan kekayaan, ini bukan kelalaian biasa ini indikasi kuat lemahnya akuntabilitas dan potensi penyimpangan anggaran,” tegas Roni, Ketua DPW REPRO Sumbar.
Ia menyebut, pelanggaran atas kewajiban LHKPN dapat berbuntut sanksi administratif, evaluasi kinerja, hingga penghambat promosi jabatan.
Belum Ada Klarifikasi, PLT Kadis BMCKTR: Akan Diperiksa
Hingga berita ini tayang, ketiga pejabat yang disebut belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dihubungi sejak Selasa (2/9/2025).
Plt Kadis BMCKTR Provinsi Sumbar, Dedi Rinaldi, saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kita cek dulu, apakah betul yang bersangkutan belum lapor. Kalau memang wajib dan belum dilakukan, tentu akan kita ingatkan dan cari tahu penyebabnya. Bisa saja sudah lapor tapi belum terinput,” ujarnya.
KPK: PPK Adalah Wajib Lapor
Sementara itu, Biro Humas KPK RI menegaskan bahwa PPK wajib menyampaikan LHKPN secara berkala.
“Pejabat yang memiliki fungsi strategis, termasuk PPK, wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal ini merupakan bagian dari sistem pencegahan korupsi dan penguatan transparansi,” terang KPK dalam keterangan resmi via email kepada tim Kongkrit.com.serta DPW REPRO Sumbar
REPRO Turunkan Tim Pemantau Proyek di Sumbar
Menindaklanjuti temuan ini, Dewan Pimpinan Nasional REPRO menugaskan tim relawan dengan Surat Tugas Khusus No: 012/11-24/STK-DPN-REPRO untuk mengawasi langsung proyek-proyek strategis yang menggunakan dana negara di Sumatera Barat.
Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran pelaporan kekayaan ini tidak bisa ditoleransi.
“Presiden Prabowo Subianto sangat tegas: tidak ada tempat bagi mafia proyek dan penyalahgunaan kekuasaan. Jika terbukti ada unsur pelanggaran, harus ditindak. Tanpa kompromi,” ujarnya.
Gubernur Sumbar Diminta Bertindak Tegas
Di tengah sorotan ini, publik menantikan sikap tegas Gubernur Sumatera Barat. Ketika pejabat strategis tidak mematuhi aturan dasar transparansi, bukan hanya integritas pemerintah daerah yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem.
Tim Humas DPW REPRO Sumbar