-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tiga PPK Dinas BMCKTR Sumbar Diduga Tak Lapor LHKPN, Alasan “Tak Ada Perintah Pimpinan” Jadi Tameng

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 05 September 2025, September 05, 2025 WIB Last Updated 2025-09-05T09:28:15Z
    banner 719x885






    Padang, Fakta Hukum Nasional _ 4 September 2025 Kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat.


    Berdasarkan penelusuran tim REPRO serta Kongkrit.com, tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan dinas tersebut diduga belum pernah melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal mereka mengelola proyek dengan nilai miliaran rupiah dari APBD Sumbar.


    Ketiga nama yang disebut yakni:

    Welly Juwita, S.T, M.T

    Risman, S.T

    Tommy Prima Putra, S.T, M.T


    PPK Wajib Lapor LHKPN, Tapi Mengaku Tak Ada Perintah


    Secara terbuka, Welly Juwita mengakui bahwa dirinya belum pernah melaporkan LHKPN. Kepada awak media serta REPRO, ia berdalih bahwa tidak ada instruksi dari pimpinan, bahkan menyebut bahwa PPK tidak masuk dalam daftar wajib lapor.


    “Kami PPK tidak termasuk wajib lapor. Saya sudah tanyakan ke Pak Adratus (Kabid Bina Marga) dan Buk Widya (Sekdis), katanya ada surat edaran dari Inspektorat. Yang wajib hanya PA, KPA, dan Bendahara. Tapi suratnya saya sendiri belum lihat,” ujar Welly saat ditemui di Ruang PPID BMCKTR, Kamis (4/9/2025).


    Welly juga menyebut, tidak ada perintah dari Kepala Dinas untuk melaporkan LHKPN.


    “Kalau tidak ada instruksi dari Kadis, tentu tidak kami kerjakan. Silakan tanya PPK lainnya, termasuk Tommy, tidak ada yang melaporkan,” tegasnya.


    Sementara itu, dua PPK lainnya, Risman dan Tommy Prima Putra, belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi beberapa hari sebelumnya.



    PPK Masuk Kategori Wajib Lapor LHKPN, Ini Dasar Hukumnya


    Pernyataan Welly bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan:


    UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

    UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK

    Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016, yang terakhir diubah dengan Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024


    Disebutkan secara tegas bahwa PPK merupakan bagian dari Penyelenggara Negara yang Wajib Lapor LHKPN.


    Kategori ini juga mencakup PA, KPA, Bendahara, dan Pejabat Pengadaan. Ketentuan ini berlaku untuk jabatan strategis yang mengelola keuangan negara, termasuk proyek bernilai besar.


    Kewajiban pelaporan ini bertujuan:

    Menjaga transparansi dan akuntabilitas

    Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

    Meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara



    REPRO Sumbar Desak Gubernur Ambil Tindakan Tegas


    Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Ketua DPW Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, mengecam keras sikap abai para pejabat terhadap kewajiban hukum tersebut.


    “Untuk menjaga wibawa pemerintahan Presiden Prabowo dan kepercayaan publik, kami akan mengawal komitmen pemberantasan KKN secara serius. Pejabat yang menyalahgunakan jabatan atau melanggar aturan wajib ditindak tegas,” kata Roni, Kamis (4/9/2025).


    Ia juga mendorong Gubernur Sumbar untuk segera mengambil sikap tegas terhadap jajaran di bawahnya, khususnya dalam persoalan LHKPN di Dinas BMCKTR.


    “Kami minta Gubernur tak diam. Ini soal integritas birokrasi di daerah. Jangan biarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk,” imbuhnya.


    Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, turut menyuarakan dukungan untuk penegakan disiplin terhadap pejabat yang abai.


    Apakah Benar Ada Surat Edaran dari Inspektorat?


    Pernyataan yang menyebut adanya surat edaran dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat mengenai pembatasan kewajiban LHKPN hanya untuk PA, KPA, dan Bendahara patut dipertanyakan. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan resmi.


    Kongkrit.com dan REPRO akan terus menelusuri kebenaran dokumen tersebut, serta meminta klarifikasi langsung dari Inspektorat dan Kepala Dinas BMCKTR.


    Sanksi Tegas Menanti Pejabat yang Tak Patuh


    Penyelenggara Negara yang tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    KPK sendiri terus mendorong penguatan sistem integritas melalui kepatuhan pelaporan LHKPN. Ketidakpatuhan pejabat terhadap kewajiban ini bukan hanya persoalan administrasi, melainkan indikator lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.


    DPW REPRO Sumbar Dan Kongkrit.com Akan Terus Mengawal!


    Apakah benar surat edaran Inspektorat hanya mewajibkan PA, KPA, dan Bendahara? Bagaimana respons Kepala Inspektorat dan Kadis BMCKTR?


    Tunggu laporan investigasi selanjutnya tim Kongkrit.com dan DPW REPRO Sumbar .tim


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini