Padang, fakta hukum nasional– Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sumbar. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 30 September 2025.
Lewat program ini, semua denda keterlambatan pajak kendaraan dihapus. Tidak hanya itu, pembebasan juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, baik kendaraan dari dalam maupun luar provinsi. Pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya pun ikut dihapus.
Keringanan lain, masyarakat juga terbebas dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, tahun berjalan tetap harus dibayar.
Dengan kemudahan ini, masyarakat bisa lebih lega mengatur keuangan. Dana yang tadinya habis untuk denda pajak, bisa dialihkan ke kebutuhan pokok, pendidikan anak, atau keperluan penting lainnya.
Selain meringankan beban warga, kebijakan ini juga membantu menertibkan administrasi kendaraan. Jika STNK tidak diperpanjang dua tahun berturut-turut, kendaraan terancam dihapus dari registrasi kepolisian.
“Program pemutihan ini jadi jalan keluar agar masyarakat terhindar dari risiko-risiko akibat menunggak pajak. Sekaligus mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih legal dan tertib,” kata pejabat Pemprov Sumbar.
Untuk mengikuti program ini, pembayaran pajak bisa dilakukan di mana saja. Mulai dari Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, Samsat Gerai atau Mall, Samsat Nagari, hingga lewat aplikasi SIGNAL. Sementara untuk urusan balik nama, cukup datang ke Kantor Samsat atau Ditlantas Polda Sumbar.
“Jangan sampai ketinggalan. Dengan bayar pajak tepat waktu, kita bukan hanya melindungi kendaraan sendiri, tapi juga ikut memperkuat pembangunan daerah,” ujarnya.(hen)


