-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polda Jabar Tangkap 26 Tersangka Aksi Anarkis, Ungkap Jaringan Penyebar Hasutan Online

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 17 September 2025, September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-17T06:44:09Z
    banner 719x885


    Bandung, Fakta Hukum Nasional _ 16 September 2025 Polda Jawa Barat berhasil mengungkap rangkaian aksi anarkis yang terjadi di wilayah hukumnya pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Aksi tersebut meliputi pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum.


    Dari hasil penyelidikan intensif, aparat kepolisian mengamankan 156 orang. Setelah pemeriksaan, 26 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.


    Aksi berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus hingga Senin, 1 September 2025, dengan sasaran antara lain:


    Pagar dan pos polisi depan Kantor Gubernur Jawa Barat

    Gedung DPRD Jawa Barat

    Mess MPR RI di Bandung

    Fasilitas publik di Tasikmalaya, termasuk pos polisi dan gedung perbankan


    Pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, propane, petasan, batu, dan senjata rakitan dalam menjalankan aksinya.


    Konten Provokatif di Medsos Diungkap


    Polda Jabar juga menangani 5 laporan penyebaran konten hasutan di media sosial yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan dan perusakan. Beberapa pelaku bahkan melakukan siaran langsung dengan ujaran kebencian terhadap aparat.


    Tim siber berhasil mengidentifikasi akun-akun yang terafiliasi dengan jaringan penyebar paham anarkis.


    Barang Bukti Disita

    Barang bukti yang diamankan meliputi:

    Puluhan bom molotov siap pakai

    Bahan peledak rakitan

    Ratusan buku, artikel, dan dokumen ideologi anarkis

    Perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebar konten provokatif


    Ancaman Hukuman Berat


    Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai peran masing-masing:

    Pasal 187 KUHP untuk tindak pengrusakan dan pembakaran (ancaman hingga 20 tahun penjara)

    UU ITE untuk pelaku penyebar konten provokatif (ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar)


    Polda Jabar: Tidak Ada Toleransi terhadap Aksi Anarkis


    Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan, Polda Jabar akan mengambil langkah tegas dan terukur terhadap siapapun yang mengancam ketertiban umum.


    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan bersama menjaga stabilitas keamanan di Jawa Barat,” ujarnya.


    Humas Polda Jawa Barat

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini