-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    REPRO Desak Presiden Prabowo Beri Sanksi Tegas Perusahaan HGU Nakal di Aceh Singkil

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 18 September 2025, September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T07:42:28Z
    banner 719x885


    Aceh Fakta Hukum Nasional _ Singkil Ketua Relawan Prabowo (REPRO) Aceh, Jaruddin, MM, mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil yang tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.


    Menurut Jaruddin, sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah tersebut terbukti mengabaikan regulasi yang mewajibkan pembangunan kebun plasma sebagai bentuk keadilan ekonomi. Padahal, kewajiban tersebut diatur tegas dalam:


    UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1)

    Peraturan Menteri Pertanian No. 26/2007 jo. No. 98/2013

    UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA)

    UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA Aceh)


    “Perusahaan-perusahaan ini menikmati hasil bumi Aceh, tapi masyarakat di sekitarnya tetap hidup dalam kemiskinan. Ini bentuk pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap UUD 1945 Pasal 33, dan pengabaian terhadap kekhususan Aceh,” tegas Jaruddin, yang akrab disapa Jarod.


    Ia menyoroti bahwa Pemerintah Aceh, berdasarkan UUPA Aceh, memiliki kewenangan penuh dalam urusan pertanahan dan perkebunan, termasuk mengatur kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.


    REPRO Aceh Minta Empat Langkah Tegas Presiden Prabowo:


    1. Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan HGU di Aceh Singkil yang tidak menjalankan kewajiban membangun plasma.


    2. Mencabut izin HGU dari perusahaan yang membandel, dan mengembalikan lahan kepada masyarakat serta Pemerintah Aceh.


    3. Melakukan audit nasional HGU, dengan prioritas wilayah Aceh Singkil yang rawan konflik agraria.


    4. Menguatkan implementasi UUPA Aceh demi perlindungan hukum dan keadilan ekonomi bagi rakyat Aceh.


    “Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi rakus. Jika kewajiban plasma terus diabaikan, Aceh Singkil hanya akan menjadi ladang eksploitasi segelintir elit, sementara rakyat tetap miskin di tanahnya sendiri,” ujar Jarod.


    Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo harus hadir sebagai simbol keadilan dan perlindungan rakyat kecil. “Ini bukan sekadar soal izin usaha, tapi menyangkut martabat dan kedaulatan rakyat Aceh.”.(tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini