
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Ances Kurniawan bersama unsur Polresta Padang, Polsek Koto Tangah, Dinas Pariwisata, Satpol PP, DLH, DPMPTSP, serta masyarakat sekitar, melakukan mediasi terkait permasalahan pengelolaan parkir dan izin usaha di Agrowisata Kithania, Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan kota Padang Ances Kurniawan menegaskan pentingnya penataan area parkir yang tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung. Pihak pengelola diminta melakukan pembenahan menyeluruh agar tidak menimbulkan gangguan arus lalu lintas di sekitar lokasi wisata.
“Kami mengimbau agar pengelola menata sistem parkir sesuai standar dan tidak memungut tarif di luar ketentuan resmi. Pengunjung berhak mendapatkan kenyamanan dan kepastian biaya parkir,” tegas Kepala Dishub Kota Padang.
Kadishub juga menyampaikan ketentuan tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2024, yakni:
Kendaraan Roda 2: Rp 2.000
Kendaraan Roda 4: Rp 4.000
Kendaraan Roda 6: Rp 6.000
Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap pembangunan atau pengembangan tempat usaha wajib memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan. Izin tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Padang dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Dishub Kota Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola tempat wisata dan pelaku usaha lainnya yang berkaitan dengan transportasi dan perparkiran.
“Kenyamanan pengunjung dan ketertiban lalu lintas adalah prioritas kami. Dishub bersama instansi terkait akan memastikan setiap usaha mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya..(tim08)