
Batusangkar, Fakta Hukum Nasional _ 15 Oktober 2025 Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita, berlangsung di ruang sidang utama DPRD dengan dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, S.Psi, Forkopimda, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas yaitu:
1. Ranperda tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045.
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan Nota Jawaban Bupati terhadap pandangan delapan fraksi DPRD. Ia menyampaikan terima kasih atas saran dan apresiasi yang diberikan seluruh fraksi terhadap tiga Ranperda tersebut.
Wabup menjelaskan, Ranperda tentang Narkotika akan menjadi landasan hukum penting dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, serta perlindungan sumber daya manusia dari dampak negatifnya.
Untuk Ranperda Grand Design Kependudukan, pemerintah daerah berkomitmen mewujudkan tata kelola kependudukan yang terarah, terpadu, dan berbasis data akurat sebagai pijakan kebijakan pembangunan daerah hingga tahun 2045.
Sedangkan Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA) diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, termasuk pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan pernikahan dini.
Menutup sidang, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga Ranperda akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) melalui rekomendasi Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Jawaban Bupati oleh Wakil Bupati Ahmad Fadly kepada Ketua DPRD Anton Yondra untuk proses pembahasan tahap berikutnya..(VB)