
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat menyoroti maraknya dugaan penggunaan material ilegal dan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi dalam berbagai proyek pembangunan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius yang merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, dan mencoreng komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan tegas.
“Kami menemukan indikasi kuat penggunaan material ilegal pada sejumlah proyek di Sumatera Barat. Ada permainan izin, penambangan tanpa galian C, hingga tekanan oknum terhadap rekanan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Roni.
Modus dan Pelanggaran Terstruktur
Menurut REPRO, modus permainan material ilegal dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
Menggunakan izin material dari satu lokasi (quarry A) saat tender, namun mengambil material dari lokasi lain (quarry B) yang tidak berizin.
Memanfaatkan material di lokasi proyek dengan dalih pembelian dari masyarakat, padahal tidak memiliki izin tambang.
Penggunaan BBM non-subsidi untuk kepentingan proyek pemerintah.
“Bahkan ada praktik ‘uang Pemuda’ sebagai kedok pembelian material ilegal. Tekanan dari berbagai pihak membuat rekanan terpaksa menerima material tanpa izin. Ini pelanggaran serius,” jelas Roni.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
DPW REPRO Sumbar menegaskan, penggunaan material tanpa izin galian C melanggar:
Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara;
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pasal 161, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar;
serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang memungkinkan PPK turut dijerat bila membiarkan pelanggaran kontrak dan penggunaan material ilegal.
“Kontraktor yang membeli material dari tambang ilegal sama saja dengan membeli barang curian. PPK yang menutup mata bisa dianggap ikut merestui kejahatan,” tegas Roni.
Instruksi DPN: Tim Pemantau Turun ke Sumbar
Menindaklanjuti temuan ini, Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, mengeluarkan Surat Tugas Khusus No: 012/11-24/STK-DPN-REPRO untuk menurunkan Tim Pemantau Khusus ke Sumatera Barat. Tim ini diberi mandat memantau proyek-proyek strategis nasional dan daerah, serta melaporkan langsung temuan ke DPN REPRO Jakarta dan aparat penegak hukum.
“Presiden Prabowo Subianto sangat tegas terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Tidak ada tempat bagi mafia anggaran dan oknum proyek. Bila terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegas Hotmian Siregar dalam pernyataannya di Jakarta.
REPRO Tegaskan Komitmen Awasi Pemerintahan Bersih
DPW REPRO Sumbar berkomitmen mengawal penuh kebijakan Presiden Prabowo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan pro-rakyat.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran hukum dan penyalahgunaan jabatan. Semua proyek yang menggunakan dana publik wajib bersih dan sesuai aturan. Siapa pun yang bermain proyek ilegal, akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Roni menutup pernyataannya..
Tim Humas DPW REPRO Sumbar