-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Asahan Tangkap Suriono, Buronan Kasus Kekerasan Anak yang Sembunyi Tiga Tahun

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 19 Oktober 2025, Oktober 19, 2025 WIB Last Updated 2025-10-19T05:55:08Z
    banner 719x885

     





    Kisaran, fakta hukum nasional – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan berhasil menangkap dan mengeksekusi terpidana Suriono, pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang sempat buron selama tiga tahun. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 05.20 WIB di sebuah rumah di kawasan kebun sawit, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.


    Kajari Asahan Basril G melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, S.H., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Riau dan Kejari Kuantan Singingi.


    “Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan pemantauan berkelanjutan terhadap pergerakan buronan. Setelah dipastikan keberadaannya, tim segera melakukan penindakan,” ujar Heriyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).


    Suriono merupakan terpidana dalam perkara kekerasan terhadap anak berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022. Dalam amar putusan, Suriono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda Rp1 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan. Namun, eksekusi sempat tertunda karena Suriono melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Ia kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Asahan melalui surat penetapan Nomor Print-2756/L.2.23/Eku.3/11/2023 tertanggal 24 November 2023.


    Kasus ini bermula pada 19 Oktober 2020 di Dusun II, Desa Air Teluk, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Suriono melakukan kekerasan terhadap korban anak berinisial E.S. Kejadian berawal dari perselisihan antara Suriono dan orang tua korban yang merupakan tetangganya. Aksi pertengkaran itu direkam oleh korban dan diunggah ke akun media sosialnya, yang membuat Suriono tersinggung.


    Dalam keadaan emosi, Suriono kemudian mendatangi korban, mencekik leher, dan memukul wajah korban hingga menyebabkan luka di bibir bagian bawah. Aksi tersebut dilerai oleh ibu korban, namun Suriono juga menendang sepeda motor milik korban.


    Setelah menjalani proses pencarian panjang, tim intelijen Kejari Asahan akhirnya menemukan keberadaan Suriono di wilayah hukum Kejati Riau. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.


    “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan hukum hingga tuntas,” tegas Heriyanto.(hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini