-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Polres Padang Pariaman ke Presiden dan Kompolnas, Ombudsman, Komisi III DPR RI, Itwassum Mabes Polri

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 11 Oktober 2025, Oktober 11, 2025 WIB Last Updated 2025-10-11T04:05:44Z
    banner 719x885

    Padang Pariaman, fakta hukum nasional— Kuasa hukum Roni Kurniawan, Alam Suryo Laksono, S.H., M.H., melayangkan pengaduan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto Komisi III DPR RI, Kompolnas, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, dan Ombudsman RI.

    Surat tertanggal 29 September 2025 itu menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Padang Pariaman dalam menangani perkara dugaan pencurian satu unit alat berat excavator.

    Dalam surat tersebut, Alam yang juga seorang dosen hukum, mengungkapkan adanya indikasi penyelundupan hukum dan konflik kepentingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang menjerat kliennya, Roni Kurniawan. Ia menilai sejumlah tindakan penyidik tidak sesuai prosedur hukum dan berpotensi melanggar asas keadilan.

    “Perubahan dari laporan penggelapan menjadi pencurian tanpa perubahan laporan polisi adalah bentuk pelanggaran prinsip hukum acara pidana,” tulis Alam dalam surat pengaduannya yang ditembuskan ke sejumlah lembaga negara.


    Kasus bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/81/V/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman tertanggal 15 Mei 2025, dengan pelapor bernama Irwan dan terlapor Ifraldo (ayah tiri Roni Kurniawan). Laporan awal terkait dugaan penggelapan satu unit excavator Komatsu PC200-6 Patria tahun 2005. Namun, dalam proses penyidikan, penyidik justru menetapkan Roni Kurniawan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan pencurian alat berat tersebut.

    Kuasa hukum menilai, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
    “Bagaimana mungkin laporan penggelapan berubah menjadi pencurian tanpa revisi laporan polisi dan tanpa bukti baru yang sah?” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Selain itu, Alam juga menyoroti penyitaan alat berat pada 14 Agustus 2025 yang diduga tidak sesuai ketentuan KUHAP. Menurutnya, penyidik hanya memberikan berita acara penerimaan barang, bukan berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 75 KUHAP.

    Tak hanya itu, surat pengaduan juga memuat sejumlah kejanggalan alat bukti, antara lain penggunaan fotokopi surat pelepasan hak atas jual beli alat berat tanpa adanya dokumen asli. Bahkan, menurut pengaduan tersebut, salah satu saksi bernama Rio Siswanto diduga telah membakar surat pelepasan hak asli.

    “Apakah tindakan itu bukan bentuk penghilangan barang bukti? Mengapa penyidik tidak menetapkannya sebagai tersangka?” tulis Alam dalam pengaduannya.

    Kuasa hukum juga menilai penetapan Roni Kurniawan sebagai tersangka tunggal tidak logis, sebab dalam transaksi jual beli alat berat itu terdapat pihak lain yang turut menandatangani dan menerima keuntungan, yaitu Rio Siswanto, Ali, dan Amrullah.
    “Secara teknis, Roni tidak memiliki kemampuan mengoperasikan excavator. Ia juga tidak mengenal pembeli bernama Amrullah,” jelas Alam.

    Kasus ini berawal dari hubungan utang piutang antara pelapor Irwan dan keluarga Roni Kurniawan terkait biaya perbaikan alat berat yang disewakan untuk usaha tambang pasir. Alat tersebut kemudian dijadikan jaminan hutang dengan menyerahkan invoice asli kepada ibu kandung Roni. Karena hutang tak dibayar, Roni bersama dua rekannya menjual alat berat itu kepada Amrullah. Namun, transaksi tersebut dibatalkan setelah Irwan berjanji akan melunasi utangnya—janji yang tak pernah ditepati.

    Meski persoalan tersebut berawal dari hubungan perdata dan utang piutang, penyidik tetap melanjutkan perkara hingga akhirnya menahan Roni Kurniawan pada 25 September 2025. Permohonan pengalihan jenis penahanan yang diajukan kuasa hukum sehari kemudian belum mendapat respons.

    “Kami sudah menempuh seluruh jalur hukum, termasuk praperadilan, namun hasilnya nihil. Kami meminta agar Inspektorat Pengawasan Umum Polri memeriksa ulang proses hukum yang kami nilai tidak objektif,” ujar Alam.


    Sebelumnya, ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati mengatakan, untuk kasus ini prosesnya masih berjalan.

    “Penyidik  terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi. Untuk perkembangan kasusnya, nanti akan kami kabari,”pungkasnya.(kld)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini