Magelang, Fakta Hukum Nasional _ Sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, Polri melalui Bareskrim Polri melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Bareskrim Polri menemukan 36 titik tambang ilegal serta 39 depo pasir yang diduga menerima material hasil penambangan dari lokasi tersebut. Dalam operasi penegakan hukum ini, penyidik menyita enam unit excavator dan empat dump truck dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.
Dari keseluruhan aktivitas tambang ilegal di kawasan itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 triliun akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Penindakan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merusak ekosistem, mengancam keselamatan masyarakat, dan menggerus potensi penerimaan negara.
“Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian alam sekaligus melindungi kekayaan sumber daya nasional demi kesejahteraan rakyat,” tegas perwakilan Bareskrim Polri.
Polri akan terus memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menutup celah aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya nyata mendukung arah kebijakan pemerintah untuk pembangunan berkelanjutan, berkeadilan, dan berdaulat atas sumber daya alam bangsa..(tim08)


