Padang, fakta hukum nasional — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, ke tahap penyidikan.
Proyek pembangunan dermaga dengan nilai kontrak sekitar Rp24,9 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, pada tahun 2019–2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Mhd Rasyid, didampingi Kepala Seksi Penyidikan ( Kasi Dik) Lexy Fatharany Kurniawan, mengatakan perkara ini mulai ditangani oleh Bidang Pidana Khusus sejak April 2025 lalu.
“Tim penyidik telah menemukan bukti awal adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, hingga menyebabkan struktur dermaga amblas sekitar 1,7 meter,” ujar Rasyid, Jumat (6/11/2025).
Ia menjelaskan, sejauh ini sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas aparatur sipil negara Dinas Perhubungan, pihak Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, kontraktor pelaksana, dan pengawas proyek. Selain itu, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli konstruksi untuk memperkuat pembuktian.
Rasyid menambahkan, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat. “Hingga kini, dermaga tersebut belum bisa difungsikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil lima orang saksi tambahan untuk dimintai keterangan terkait perkembangan penyidikan perkara ini.
( hen)


