Padang, Fakta Hukum Nasional _ Penanganan kasus dugaan korupsi dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2021 kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memaparkan perkembangan terbaru perkara yang menjerat dua terdakwa, Poppy Irawan dan Teddy Alfonso, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Padang.
Kasus ini berawal dari kucuran dana subsidi APBD Kota Padang senilai Rp18 miliar pada Maret 2021 untuk mendukung operasional langsung Bus Trans Padang serta pembayaran gaji pegawai. Namun dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan. Ketidakwajaran terungkap saat laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang Triwulan I dan II diajukan untuk pencairan subsidi berikutnya.
Jaksa menemukan adanya rekayasa data keuangan yang menutupi penggunaan dana di luar ketentuan, sehingga memunculkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.
Dua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, baik secara primair maupun subsidair. Jaksa menegaskan bahwa tindak pidana tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Sidang Memanas Sejak Pembacaan Dakwaan
Sidang perdana pada 5 November 2025, dipimpin majelis hakim Nasri, S.H., M.H., berlangsung tegang. Seusai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa langsung melayangkan eksepsi, memaksa majelis menunda sidang.
Pada sidang lanjutan tanggal 12 November 2025, tim penasihat hukum membacakan eksepsi yang menolak seluruh dakwaan. Mereka menyebut dakwaan tidak sah, batal demi hukum, dan meminta agar perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Penasihat hukum juga menyerang metode penghitungan kerugian negara dan menilai audit internal tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Argumen ini menjadi fokus majelis hakim untuk agenda berikutnya.
Jaksa Siap Balas pada Sidang 19 November
Kejati Sumbar menegaskan seluruh langkah Jaksa Penuntut Umum telah sesuai koridor hukum. Jaksa menyatakan siap memberikan jawaban lengkap atas eksepsi pada sidang ketiga yang dijadwalkan 19 November 2025tahap yang bisa menjadi penentu apakah sidang berlanjut ke pembuktian atau mengambil arah berbeda.
Instruksi Tegas Kajati
Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H., memberikan instruksi keras kepada tim jaksa agar bersikap profesional, menjaga integritas, serta memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Ia menegaskan komitmen Kejati Sumbar untuk menangani perkara korupsi yang berdampak langsung pada pelayanan publik, terutama layanan Trans Padang yang digunakan ribuan warga setiap hari.
Perkembangan kasus Perumda PSM terus menjadi perhatian publik. Kejati Sumbar memastikan perkara ini akan dituntaskan secara terang-benderang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum..(tim08)


