-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Masyarakat Adat Betumonga Serahkan Ratusan Tanda Tangan, Bupati Mentawai Janji Perjuangkan Hak Tanah Ulayat ke Pemerintah Pusat

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 19 November 2025, November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T05:54:53Z
    banner 719x885


    Mentawai, Fakta Hukum Nasional _ Aspirasi masyarakat adat Uma Taileleu dan Sakoikoi dari Dusun Taraet, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, kembali mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ratusan tanda tangan warga yang dikumpulkan sebagai Surat Pernyataan Moral telah diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan kolektif terhadap perjuangan hak atas Tanah Ulayat.


    Dokumen penandatanganan itu sebelumnya muncul setelah aksi penyampaian aspirasi pada Selasa, 28 Oktober 2025, ketika masyarakat Desa Betumonga—khususnya dari wilayah Taraet dan Matuptupman—mendatangi kantor DPRD Mentawai untuk memprotes pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.


    Aksi tersebut langsung disampaikan di hadapan Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana, Wakil Bupati Jakop Saguruk, dan Ketua DPRD Ibrani Sababalat. Suasana aksi sempat berlangsung riuh ketika massa mendesak masuk ke halaman kantor untuk meminta dialog terbuka dengan pemerintah.


    Bupati: Pemerintah Daerah Dukung Penuh Aspirasi Masyarakat


    Dalam sesi dialog, Bupati Rinto Wardana menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mendukung penuh aspirasi masyarakat adat Betumonga.


    “Kami menghargai warga yang datang langsung berdiskusi dengan tertib. Aspirasi ini akan kami bawa dan perjuangkan hingga ke tingkat pusat,” tegas Bupati.


    Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada Komisi IV DPR RI, serta kementerian terkait seperti Kemenhut RI, Kementerian ATR/BPN, dan Panglima TNI. Namun Bupati menekankan perlunya kekuatan legitimasi dari masyarakat, yaitu melalui pengumpulan tanda tangan warga sebagai bukti dukungan.


    Kuasa Hukum: Pemerintah Harus Segera Bertindak


    Pendamping kuasa hukum masyarakat, Rudianto Sitorus, berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.


    “Kami berharap Bupati memperjuangkan hak-hak masyarakat sampai ke pemerintah pusat, agar persoalan ini segera selesai dan hak warga terjamin,” ujar Rudianto usai penyerahan berkas tanda tangan masyarakat.


    Perwakilan Kaum: Aktivitas Berkebun Dilarang, Warga Terdesak


    Sementara itu, Mangasa Taileleu, perwakilan kaum yang hadir, menyebut bahwa lahan milik masyarakat yang diklaim sebagai Kawasan Hutan Produksi harus segera dibebaskan, termasuk area yang disebut sebagai HPL oleh Satgas PKH.


    Ia menambahkan bahwa warga kini tidak dapat melakukan aktivitas berkebun karena wilayah tersebut diperlakukan sebagai kawasan hutan.


    “Kami berharap hak tanah adat kami bisa dikembalikan. Masyarakat hanya ingin menggarap tanah yang sudah turun-temurun kami kelola,” ungkap Mangasa usai menyerahkan berkas kepada Sespri Bupati pada Selasa (18/11/2025).


    Delapan Tuntutan Masyarakat Adat Taileleu


    Dalam aksi tersebut, masyarakat adat menyampaikan delapan tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pusat:


    1. Mencabut plang Satgas PKH dari lahan masyarakat.


    2. Mendesak Pemda dan DPRD Mentawai untuk:

    a. Melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan SDA.

    b. Menolak kriminalisasi masyarakat adat dan mitra mereka.

    c. Menyelesaikan batas wilayah secara partisipatif.


    3. Membentuk Tim Klarifikasi dan Delimitasi Wilayah Adat yang melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi teknis.


    4. Meminta Pemerintah Pusat meninjau kembali Perpres No. 5 Tahun 2025 agar tidak menjadi dasar pemidanaan masyarakat adat.


    5. Mengakui aktivitas ekonomi masyarakat sebagai sah apabila lahan telah diklarifikasi sebagai APL atau memiliki PHAT.


    6. Memulihkan hak ekonomi masyarakat adat yang dirugikan akibat penghentian aktivitas di wilayah APL.


    7. Menerbitkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta melakukan pemetaan wilayah adat secara transparan.


    8. Menuntut percepatan penyelesaian pemetaan batas wilayah adat untuk memberikan kepastian hukum dan tata ruang di Mentawai...(Muslim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini