-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Yarsina Devi vs Hendra Gunawan, PN Padang Sita Rumah, Kantor, dan Mobil Lexus

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T13:40:13Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik termohon dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN PDG, Jumat (9/1/2026), setelah kewajiban pembayaran putusan pengadilan tidak dijalankan secara sukarela.



    Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN PDG tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditandatangani Ketua PN Padang Syafrizal, menyusul kegagalan termohon Hendra Gunawan memenuhi kewajibannya kepada pemohon, Yarsina Devi, meski aanmaning telah dilakukan sebanyak dua kali.


    Dalam penetapan tersebut, pengadilan menetapkan penyitaan terhadap satu unit rumah di Komplek Gando Permata Blok F.2, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, satu unit bangunan kantor di Jalan Parak Gadang Nomor 26 F, serta satu unit mobil Lexus bernomor polisi B 969 KIM.


    “Pelaksanaan sita eksekusi telah dilakukan sesuai dengan penetapan pengadilan,” kata Juru Sita PN Padang, H. Hendri.


    Kuasa hukum pemohon, Sanggam Marbun, S.H yany didampingi Andreas Sihite, SH dan Togu Simbolon, SH , menegaskan bahwa langkah sita eksekusi merupakan konsekuensi hukum atas ketidakpatuhan termohon terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.


    “Upaya persuasif sudah ditempuh. Namun karena kewajiban tidak dilaksanakan, pengadilan harus mengambil langkah eksekusi,” ujarnya.


    Marbun mengungkapkan, total kewajiban termohon mencapai Rp 3 miliar, sementara pembayaran yang dilakukan baru sekitar Rp 500 juta. Ia menilai klaim adanya itikad baik pembayaran yang disampaikan pihak termohon di lapangan tidak didukung bukti nyata.


    “Klaim itu dibantah fakta. Dalam tahapan sita eksekusi, dalih pembayaran tidak lagi menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan,” tegasnya.


    Pada pelaksanaan hari ini, sita eksekusi difokuskan pada satu objek berupa bangunan kantor di Jalan Parak Gadang Nomor 26 F karena keterbatasan waktu. Meski demikian, juru sita tetap membacakan penetapan eksekusi terhadap seluruh objek yang tercantum dalam perkara.


    Menurut Marbun, termohon masih diberikan masa tenggang selama 14 hari untuk melunasi kewajibannya. Apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap lelang terhadap aset yang telah disita.


    “Hasil lelang akan digunakan untuk menutup kewajiban termohon. Ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa putusan pengadilan tidak boleh diabaikan,” katanya.


    Pihak pemohon berharap proses eksekusi berjalan konsisten sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan kepastian hukum bagi masyarakat.(hen)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini