SIMALUNGUN, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan taringnya. Sebuah operasi senyap yang digelar pada Jumat (7/11/2025) berhasil menggulung jaringan bandar narkoba kelas kakap di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas. Empat pelaku ditangkap, sementara sabu seberat 37,29 gram diamankan sebagai barang bukti.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB setelah petugas menerima informasi masyarakat soal maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Dikonfirmasi pada Minggu (9/11/2025), Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. menegaskan komitmen pihaknya memberantas jaringan narkoba hingga ke akar.
“Jaringan ini dikenal licin. Tapi kali ini mereka tidak berkutik. Tidak ada negosiasi bagi pelanggar narkoba. Kami kejar dan berantas demi masyarakat,” tegasnya.
Empat Pelaku Ditangkap
Dalam penggerebekan itu, empat pria berhasil diringkus:
1. Andri Satria alias Gabus (37) – bandar utama, warga Huta 3 Gajing Kahean.
2. Andri Afriadi alias Bobo (33) – warga Huta Bandar Tongah.
3. Suhendro (46) – warga Huta 4 Humu-Mung.
4. Suhendra (41) – warga Huta 4 Hamu-Mung.
Mereka ditangkap saat berada di dalam rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan dan transaksi sabu.
Barang Bukti Melimpah
Dari tangan bandar utama, Andri Satria, polisi menyita:
1 klip besar sabu
9 klip sedang sabu
43 klip kecil sabu
Total 31,42 gram sabu
Timbangan digital
Catatan penjualan
HP Oppo
Uang tunai Rp410.000
Sementara dari tiga pelaku lainnya, polisi menemukan sabu dalam berbagai ukuran, kaca pirex, pipet, botol Yakult, serta perangkat komunikasi.
Akar Jaringan Mulai Terungkap
Ketiga pelaku lain mengakui barang haram tersebut mereka peroleh dari Andri Satria. Dari interogasi lanjutan, Andri Satria menyebut seorang pemasok berinisial BW, warga Gondang, Kecamatan Bandar Tengah. Polisi kini memburu BW untuk memutus rantai jaringan yang lebih besar.
Ancaman Hukuman Berat
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara.
Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar Sat Narkoba Polres Simalungun tahun ini, sekaligus bukti kuat komitmen polisi memerangi peredaran narkotika di wilayah Simalungun..(tim08)


