Padang, fakta hukum nasional— Tersangka berinisial BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) yang terjerat perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
“Ini sudah panggilan ketiga terhadap tersangka BSN dan hari ini kembali tidak hadir,” ujar Plt Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera yang didamping Kasi Intelijen Erianto, Rabu (21/1/2026).
Budi menjelaskan, pemanggilan terhadap BSN yang juga merupakan anggota DPRD Sumatera Barat tersebut masih dalam rangka agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ketidakhadiran berulang dinilai menunjukkan sikap tidak kooperatif.
“Kami menilai ini sebagai itikad tidak baik. Setelah tiga kali pemanggilan, kami akan menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Budi.
Dalam perkara ini, Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun hingga kini, belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Selain BSN, dua tersangka lainnya adalah RA, senior relationship manager bank BUMN periode 2016–2019, dan RF, relationship manager periode 2018–2020. Menurut Kejari Padang, keduanya bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Dua tersangka lainnya kooperatif,” ujar Budi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.(kld)


