Jakarta, fakta hukum nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan kerja jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dipidana.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut putusan ini sebagai peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan. “Mahkamah menegaskan profesi wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional,” kata Irfan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Irfan, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai mengancam kebebasan pers dan merugikan hak publik atas informasi.
“Sengketa jurnalistik sering diperlakukan sebagai tindak pidana, padahal UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers,” ujarnya.
Irfan menegaskan, putusan MK bukan berarti menjadikan wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya berlaku terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan untuk kepentingan publik. “Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya,” kata dia.
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan putusan MK memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa langsung digugat perdata atau dituntut pidana. “Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers,” ujarnya.
Menurut Viktor, mekanisme yang dimaksud mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme itu tidak menyelesaikan sengketa, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain. “Putusan ini menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil dan proporsional,” kata dia. (hen)


