-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dr Suharizal: Kasus Beny Saswin Lebih Tepat Sengketa Perdata, Bukan Tipikor

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 19 Januari 2026, Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T13:36:06Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional— Tim kuasa hukum Beny Saswin Nasrun resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang untuk menggugat penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit dan bank garansi yang oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.


    Kuasa hukum Beny, Dr. Suharizal, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya prematur dan tidak berdasar pada kondisi keuangan yang sebenarnya. Menurut dia, seluruh kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada pihak bank telah diselesaikan dan dinyatakan lunas.


    “Ada surat resmi bank tertanggal 15 Januari 2026 yang menyatakan kewajiban klien kami telah lunas. Jika seluruh kewajiban sudah dibayar, maka kami mempertanyakan: di mana letak kerugian negara Rp 34 miliar itu?” ujar Suharizal dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.


    Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Penyidik menyebut dugaan kerugian negara muncul dalam perkara pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi oleh sebuah bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.


    Namun, menurut Suharizal, hubungan hukum antara kliennya dan bank sejak awal adalah hubungan perdata antara debitur dan kreditur, bukan perbuatan pidana. Ia menjelaskan, seluruh fasilitas kredit dan bank garansi diberikan berdasarkan perjanjian resmi yang sah secara hukum.


    Dr Suharizal menjelaskan, persoalan mulai muncul ketika pandemi Covid-19 menyebabkan usaha kliennya terganggu dan terjadi gagal bayar kepada PT Semen Padang. Bank kemudian mencairkan bank garansi, menjual sebagian agunan, serta melakukan restrukturisasi dan perjanjian penyelesaian utang. Proses tersebut, kata Suharizal, berujung pada pelunasan penuh.


    “Semua mekanisme berjalan sesuai prosedur perbankan. Tidak ada skema fiktif, tidak ada niat jahat, dan tidak ada kerugian negara karena kewajiban sudah diselesaikan,” ujarnya.


    Disisi lain, Dr Suharizal  mempersoalkan kerugian negara, tim kuasa hukum juga membantah tudingan penyidik mengenai adanya jaminan fiktif berupa 10 sertifikat tanah. Suharizal menegaskan sertifikat tersebut asli, sah, dan diperoleh melalui jual beli yang legal.


    Keabsahan sertifikat itu, kata dia, bahkan telah diuji di pengadilan. Dalam putusan Nomor 56/G/TF/2024/PTUN.PBR, PTUN Pekanbaru menyatakan pemblokiran 10 sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Dumai sebagai perbuatan melawan hukum dan membatalkan tindakan tersebut.


    Praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tidak hanya menyasar penetapan tersangka, tetapi juga tindakan penyitaan dan pemblokiran aset yang dilakukan penyidik. .


    Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penundaan penuntutan kepada Kejaksaan Negeri Padang dengan dasar bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban finansialnya.


    “Kami melihat perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal substansinya adalah sengketa perdata yang sudah selesai. Itu sebabnya kami menempuh praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Padang. ” kata Suharizal.(kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini