PASAMAN BARAT Fakta Hukum Nasional _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap dan menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Dalam operasi yang digelar Kamis (8/1/2026) dini hari, petugas mengamankan delapan orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, berlokasi di Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, sekitar pukul 03.15 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
“Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan satu unit alat berat excavator yang sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar Kapolres, Jumat (16/1/2026).
Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan delapan orang pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang pelaku berperan sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu orang sebagai pengawas lapangan, serta empat orang lainnya berperan sebagai anak bok.
Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polres Pasaman Barat turut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat excavator PC 210F merek SDLG warna kuning, dua unit dulang emas berbahan kayu, tiga lembar karpet warna hijau, satu unit timbangan digital merek CHQ HWH Pocket Scale, serta material pasir yang diduga mengandung butiran emas.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pasaman Barat menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Polres Pasaman Barat tidak akan ragu melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar..(Red/tim08)


