-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Status Tersangka Beny Saswin Diuji Lewat Pra Peradilan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T10:00:27Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional— Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menggelar sidang perdana pra peradilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan dalam fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen, Selasa, 27 Januari 2026.


    Pemohon pra peradilan adalah BSN, Direktur Utama PT Benal Ichsan Persada. Dalam sidang, kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, menyebut penyidik tidak pernah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya maupun kepada pihak perusahaan sejak awal penyidikan.


    “Penetapan klien kami sebagai tersangka tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Suharizal di persidangan.


    Kuasa hukum juga menilai perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan antara PT Benal Ichsan Persada dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, bukan peristiwa pidana. Selain itu, mereka membantah adanya kerugian keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit oleh BNI Cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru pada periode 2013–2020.


    “Kerugian BNI sebagai BUMN bukan serta-merta kerugian keuangan negara,” kata Suharizal.


    Menanggapi permohonan itu, Kejaksaan Negeri Padang menyampaikan jawaban tertulis yang dibacakan pada Rabu, 28 Januari 2026. Hakim tunggal pra peradilan, Alvin Rahmadhan Lubis, kemudian menunda persidangan.


    Di luar sidang, tim kuasa hukum menyatakan BSN adalah pelaku usaha yang memperoleh fasilitas kredit melalui prosedur perbankan. Menurut mereka, kegagalan bisnis klien dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk pandemi Covid-19.


    Sementara itu, pelaksana harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, menyebut penetapan tersangka telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.


    Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni BSN, serta dua pegawai bank BUMN berinisial RA dan RF. Keduanya diduga berperan dalam proses manipulasi pemberian kredit.


    Kejaksaan menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 34 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini