-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DPW REPRO Sumbar Desak APH Periksa Proyek Rusunawa Sijunjung, Diduga Langgar Aturan dan Bermasalah Lahan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T04:37:54Z
    banner 719x885


    Sijunjung Fakta Hukum Nasional _ Ketua Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Barat, Roni, angkat bicara terkait polemik pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Sijunjung yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan.


    Saat ditemui awak media, Roni menegaskan bahwa DPW REPRO Sumbar berkomitmen mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tetap berwibawa dan dipercaya publik.



    “Untuk menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik di era Presiden Prabowo Subianto, kami relawan akan mengawal komitmen tegas agar seluruh aparatur pemerintah tidak menyalahgunakan jabatan (abuse of power) dan tidak melanggar aturan. Jika terbukti, harus ditindak tegas,” ujar Roni, Senen (9/2/2026).


    Pernyataan tersebut, lanjut Roni, merupakan pesan langsung dari Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, yang mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa proyek pembangunan Rusunawa Sijunjung yang diperuntukkan bagi ASN dan pekerja di Kabupaten Sijunjung.





    Diduga Dibangun di Atas Tanah Adat Bermasalah


    Proyek pembangunan Rusunawa tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp12.454.026.000, dengan:

    SPPBJ Nomor: 04/SP/PEMB/Rusun/PNPR-SB/IV/2018 (16 April 2018)

    Surat Penetapan Pemenang Tender Nomor: 06/Pen-Pem-PPJK/Pem Fisik-Rusun SB/III/2018 (18 Maret 2018)

    IMB Nomor: 188.45/156/VII/DPMTSP-2018 (25 Juli 2018)


    Namun, proyek ini diduga dibangun di atas tanah Hak Milik Adat Kaum suku Caniago Bukik nagari muaro yang belum terdaftar dan belum bersertifikat, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 serta PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.


    Tak hanya itu, pembangunan Rusunawa tersebut juga diduga tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.


    Mangkrak Meski Rampung


    Meskipun pembangunan fisik telah selesai pada akhir tahun 2024, hingga saat ini Rusunawa tersebut belum dapat difungsikan. Penyebabnya, lahan masih berada dalam pengawasan dan klaim kaum adat Bukik, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan sosial.


    DPN REPRO Kirim Tim Pemantau Khusus


    Menanggapi persoalan ini, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) REPRO telah mengirimkan Tim Pemantau Khusus ke Sumatera Barat.


    Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Khusus Nomor: 012/11-26 /STK-DPN-REPRO, yang memberikan kewenangan kepada relawan daerah untuk memantau proyek strategis yang menggunakan anggaran negara serta melaporkan temuan lengkap dengan bukti ke DPN Jakarta dan aparat penegak hukum.


    “Presiden Prabowo Subianto sangat tegas terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Tidak ada tempat bagi mafia anggaran dan oknum yang bermain proyek. Jika terbukti melanggar hukum, harus diproses. Tanpa kompromi,” tegas Hotmian.


    DPW REPRO Sumbar menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan penegakan hukum, transparansi anggaran, serta perlindungan hak masyarakat adat...(Red/tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini