Simeulue, fakta hukum nasional — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja jasa iklan media pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue yang bersumber dari APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Dr. Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., Senin (9/2/2026), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan belanja iklan media yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan.
“Terdapat indikasi kuat bahwa sebagian kegiatan belanja jasa iklan tersebut bersifat fiktif dan tidak didukung bukti pelaksanaan yang sah,” ujar Ilhamd Wahyudi dalam keterangan pers.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial M, mantan Kepala Diskominsa Simeulue; DD, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta KA, dari pihak swasta selaku rekanan.
Menurut penyidik, anggaran belanja iklan yang seharusnya digunakan untuk publikasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat diduga dimanipulasi melalui kerja sama antara pejabat terkait dan pihak swasta. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, nilai kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini mencapai Rp697.500.000.
Kejari Simeulue menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pengelolaan anggaran publik.
“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Eks KasiDik Kejati Sumbar itu.
Saat ini, para tersangka telah ditetapkan dan proses hukum masih berlanjut pada tahap penyidikan. Kejaksaan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak melakukan intervensi dalam penanganan perkara.(hen)


