Padang, fakta hukum nasional — Penanganan perkara dugaan pencurian satu unit alat berat jenis excavator yang menjerat terdakwa Roni Kurniawan kembali menuai sorotan. Setelah Roni dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh jaksa penuntut umum pada 29 Januari 2026, penyidik Polres Padang Pariaman menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang sama.
Dua tersangka tersebut yakni Rio Siswanto yang disebut sebagai perantara (makelar) dan Ifraldo selaku penyewa alat berat. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/5/II/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 3 Februari 2026.
Dalam perkara ini, Roni Kurniawan didakwa melakukan pencurian terhadap alat berat yang sebelumnya disewa oleh Ifraldo untuk kegiatan penambangan batu di wilayah Bindalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/V/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumatera Barat tertanggal 15 Mei 2025.
Ketua DPW REPRO Sumatera Barat, Roni Bose, menilai proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara tidak cermat. Ia menyayangkan penetapan tersangka baru yang dilakukan setelah perkara pokok masuk ke tahap penuntutan.
“Penetapan tersangka baru dilakukan ketika perkara utama sudah disidangkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, karena pelimpahan berkas ke penuntut umum seharusnya telah melalui proses gelar perkara secara menyeluruh,” ujar Roni Bose, Selasa (4/2/2026).
Ia juga menilai langkah penyidik tersebut mencerminkan inkonsistensi dalam penanganan perkara. “Kami menyayangkan kewenangan penyidik yang terkesan digunakan secara tidak profesional. Ini menjadi catatan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum di Sumatera Barat,” katanya.
Berdasarkan analisis terhadap berkas perkara dan fakta persidangan, Roni Bose menyebut peristiwa tersebut berawal dari persoalan utang-piutang. Penjualan alat berat disebut terjadi pada 14 Mei 2025, sehari sebelum laporan polisi dibuat.
Menurut dia, pelapor seharusnya mengetahui bahwa alat berat tersebut berada dalam status sewa dan telah menerima pembayaran sewa serta biaya mobilisasi. Selain itu, invoice alat berat tersebut disebut telah dijadikan jaminan utang kepada ibu terdakwa, dengan dana pinjaman digunakan untuk memperbaiki alat berat yang sama.
Atas dasar itu, Roni Bose mempertanyakan penerapan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pasal tersebut mengatur perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, sementara dalam perkara ini alat berat telah berada dalam penguasaan terdakwa berdasarkan hubungan sewa.
Ia juga mempertanyakan aspek penerapan hukum pidana, mengingat tempus dan locus perkara terjadi pada Mei 2025, sementara dakwaan menggunakan KUHP lama dengan pasal tunggal. Selain itu, ia menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jika ada penetapan tersangka baru dalam delik penyertaan, maka perlu pula dijelaskan bagaimana dengan pihak yang diduga sebagai penadah. Apalagi terdapat dugaan pembelian alat berat jauh di bawah harga pasar serta tindakan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.(kld)


