-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Prof. Faisal Santiago: Tembusan SPDP ke Pengadilan Bentuk Obstruction of Justice Dalam Etik

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 08 Februari 2026, Februari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T15:09:46Z
    banner 719x885


    Jakarta, fakta hukum nasional,  Pengamat hukum Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago, menilai perkembangan praktik penegakan hukum belakangan ini memerlukan penjelasan akademis yang jernih dan bertanggung jawab, terutama terkait penerbitan dan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pengadilan.


    Menurut Faisal, SPDP merupakan instrumen awal penyidikan yang berfungsi sebagai sarana koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Instrumen ini digunakan untuk menandai dimulainya serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti, serta menemukan tersangka.


    “SPDP adalah mekanisme koordinatif antara penyidik dan penuntut umum, bukan instrumen untuk memengaruhi proses peradilan,” kata Faisal, yang juga Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, kepada media.


    Ia merujuk Pasal 59 ayat (2) KUHAP baru, yang menegaskan bahwa SPDP disampaikan penyidik kepada penuntut umum sebagai bagian dari sistem kontrol dan koordinasi dalam penegakan hukum.


    Namun, Faisal menilai problem etik muncul ketika penyidik menerbitkan SPDP baru terhadap perkara pokok yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan bahkan sudah memasuki tahap penuntutan di persidangan, lalu menembuskan SPDP tersebut kepada Ketua Pengadilan.


    “Tindakan seperti itu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice dalam konteks etik,” ujar Faisal.


    Ia menegaskan, obstruction of justice tidak selalu harus dimaknai sebagai tindak pidana. Dalam perspektif etik dan tata kelola peradilan, istilah tersebut mencakup setiap perbuatan yang secara sadar menghambat, mengganggu, memengaruhi, atau merusak proses peradilan yang sah.


    Menurut Faisal, tembusan SPDP kepada Ketua Pengadilan menunjukkan penyalahgunaan instrumen hukum yang berpotensi mengintervensi independensi proses peradilan. Praktik itu, kata dia, menciptakan rekayasa prosedural yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.


    “Menembuskan SPDP baru ke pengadilan berarti memasukkan faktor eksternal ke dalam proses persidangan. Ini menciptakan persepsi adanya perkara lanjutan atau pelaku lain di luar mekanisme pembuktian yang sedang berjalan,” katanya.


    Persepsi tersebut, lanjut Faisal, berpotensi memengaruhi penilaian majelis hakim, meskipun tidak didasarkan pada fakta-fakta yang diuji secara terbuka di persidangan.


    Ia menegaskan, penerbitan SPDP baru, penembusannya ke pengadilan, serta penetapan tersangka baru saat perkara pokok telah berada dalam tahap penuntutan merupakan bentuk nyata gangguan terhadap proses peradilan.


    “Dalam konteks etik Polri, ini adalah bentuk obstruction of justice karena dilakukan secara sadar dan berpotensi merusak kemurnian proses peradilan yang sedang berjalan,” ujar Faisal. (***)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini