Padang, fakta hukum nasional— Kuasa hukum Hj. Merry Nasrun, Dr. Suharizal, menyatakan penyitaan tanah dan bangunan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tidak sah secara hukum dan cacat prosedur.
Hal itu disampaikan dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang terkait penyitaan aset yang dilakukan pada 17 November 2025 di kawasan Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Menurut Suharizal, kliennya merupakan pembeli beritikad baik atas aset tersebut yang diperoleh pada 15 Februari 2021 dengan nilai Rp 6,7 miliar. Saat pembelian, aset masih berstatus agunan dari PT Benal Ichsan Persada dan terdiri dari lima sertifikat yang telah dilakukan roya serta balik nama kepada kliennya.
Ia menilai objek yang disita tidak memenuhi ketentuan sebagai barang sitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP karena tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik.
Selain itu, Suharizal menyoroti prosedur penyitaan yang dinilai tidak sesuai aturan. Ia menyebut penyitaan dilakukan tanpa izin terlebih dahulu dari pengadilan.
“Penyitaan dilakukan pada 17 November 2025, sementara izin dari PN Padang baru terbit pada 20 November 2025,” ujarnya, Senin, (30/3/2026).
Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan tanpa didahului Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sebagaimana terkonfirmasi dalam putusan praperadilan PN Padang pada Februari 2026.
Selain itu, pihaknya mengaku tidak pernah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik.
Dalam permohonannya, Suharizal turut mempertanyakan kewenangan Kejari Padang dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.
Ia berpendapat kerugian pada BUMN tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Sementara itu, sidang praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg yang dipimpin hakim tunggal Angga Afriansyah ditunda karena pihak Kejari Padang tidak hadir dalam sidang perdana.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada 6 April 2026 dan dilanjutkan pada 13 April 2026.(rel)


