-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    PN Padang Tolak Gugatan Praperadilan soal Dugaan Penundaan Penyidikan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T06:25:58Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional — Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan seorang warga Kota Padang berinisial NS terhadap dua penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kamis (5/3/2026).


    Permohonan tersebut diajukan terkait dugaan lambannya penanganan laporan polisi yang dibuat NS pada Agustus 2025.


    Hakim tunggal Marselinus Ambarita dalam amar putusannya menyatakan tidak ditemukan unsur kesengajaan dari penyidik dalam menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah.


    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” kata Marselinus saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang.


    Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung ketentuan mengenai peran penyidik pembantu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan pada Pasal 158 hingga Pasal 169.


    Hakim menegaskan, ruang lingkup pemeriksaan dalam praperadilan terbatas pada aspek prosedural. Hakim praperadilan tidak diperkenankan masuk ke materi pokok perkara.


    “Yang berwenang menilai materi pokok perkara adalah hakim yang memeriksa perkara pokoknya,” ujar Hakim.

    Menanggapi putusan tersebut, baik pihak pemohon maupun termohon terlihat menerima hasil persidangan.


    Sebelumnya, perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/714/VIII/2025 yang dibuat NS pada 25 Agustus 2025 terkait dugaan pengaduan palsu.


    Dalam permohonan praperadilan, pemohon menilai laporan tersebut berjalan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas

    .

    Pemohon menyebutkan bahwa sejak laporan dibuat hingga beberapa bulan kemudian tidak terdapat langkah penyidikan yang signifikan. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor baru dilakukan sekitar akhir November 2025.


    Kuasa hukum pemohon menilai kondisi tersebut menunjukkan penyidik tidak serius dalam menangani laporan.


    Sebaliknya, laporan yang diajukan pihak terlapor terhadap NS disebut diproses lebih cepat. Dalam dokumen praperadilan disebutkan bahwa pemanggilan klarifikasi terhadap NS dilakukan hanya satu hari setelah laporan diajukan.


    Perbedaan tempo penanganan itu, menurut pemohon, menimbulkan dugaan adanya ketidaknetralan dalam proses penyidikan.


    Pemohon juga menyoroti kualitas pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Berita acara wawancara terhadap pelapor dan saksi dinilai tidak menggali unsur pidana secara mendalam dan cenderung bersifat administratif.


    Dalam permohonan itu, salah satu penyidik berinisial DS disebut memiliki kedekatan profesional dengan pihak terlapor yang diduga memengaruhi proses penanganan perkara. Sementara penyidik WD disebut menangani administrasi pemeriksaan dalam perkara tersebut.


    Pemohon mengaku telah berulang kali mendatangi Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan laporan. Namun, menurut mereka, penjelasan dari penyidik tidak pernah memberikan kepastian mengenai status perkara.


    Akibatnya, laporan tersebut dinilai berada dalam kondisi stagnan atau tidak mengalami perkembangan berarti.


    Sementara itu, persidangan praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dan dipimpin hakim tunggal Marselinus Ambarita.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini