-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Tuntut Eks Dirut PSM 7,5 Tahun, Supervisor Akuntan 3,5 Tahun di Kasus Subsidi Trans Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T06:40:13Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana subsidi operasional Bus Trans Padang pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021.


    Kedua terdakwa yakni Poppy Irawan yang saat kejadian menjabat sebagai Direktur Utama Perumda PSM dan Teddy Alfonso selaku Supervisor Akuntan Perumda PSM.


    Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, Selasa (3/3/2026), Jaksa Penuntut Umum Eka Dharma menuntut Poppy Irawan dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar. Nilai tersebut dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebelumnya sebesar Rp32,4 juta.


    Sementara itu, terdakwa Teddy Alfonso dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp491 juta. Nilai tersebut juga memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan sebelumnya sebesar Rp54 juta.


    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Benyamin Arsis, mengatakan tuntutan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan dan pembuktian yang telah dilakukan selama penanganan perkara.


    “Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan. Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi,” kata Benyamin, Kamis (5/3/2026).


    Ia menambahkan, dalam proses penyidikan perkara ini para terdakwa juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp86,4 juta. Selain itu, penyidik turut menyita satu unit dump truck molen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.


    Majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa.


    Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun anggaran 2021, dengan perkiraan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini