-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    KLARIFIKASI RESMI BWS SUMATERA V PADANG Terkait Aksi Penyampaian Aspirasi Masyarakat

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T11:29:48Z
    banner 719x885


    PADANG Fakta Hukum Nasional _ 5-Maret 2026 Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang memberikan penjelasan teknis terkait sejumlah isu yang disampaikan dalam aksi penyampaian aspirasi oleh organisasi masyarakat BAPERMEN Cakra Nusantara pada Kamis (5/3/2026). Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan informasi yang beredar di publik tetap akurat, proporsional, dan berbasis data.


    Operasional Alat Berat Gunakan BBM Industri


    BWS Sumatera V menegaskan bahwa seluruh kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OP) maupun proyek konstruksi di lingkungan kerja mereka wajib menggunakan BBM industri sesuai kontrak kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pengawasan penggunaan bahan bakar dan operasional alat berat dilakukan secara berjenjang melalui Direksi Lapangan serta konsultan pengawas guna memastikan kepatuhan terhadap standar teknis proyek.


    Proyek Sabodam Tanah Datar Rp285 Miliar Berjalan Sesuai Jadwal


    Terkait proyek pembangunan sabodam di Kabupaten Tanah Datar dengan pagu anggaran sekitar Rp285 miliar, BWS Sumatera V menyatakan pekerjaan tersebut merupakan proyek strategis pengendalian banjir lahar dingin dan pengendapan sedimen dari kawasan hulu.


    Menurut pihak BWS, progres fisik proyek masih berjalan sesuai time schedule yang telah disepakati dalam kontrak kerja.


    Seluruh perkembangan pekerjaan juga termonitor melalui sistem e-Monitoring Kementerian PUPR. Apabila terdapat kendala di lapangan, seperti cuaca ekstrem di wilayah hulu, penanganannya dilakukan melalui justifikasi teknis dan adendum kontrak yang sah, tanpa mengurangi volume pekerjaan.


    Dana Bina OP Dikelola Swakelola dan Melibatkan Masyarakat


    BWS Sumatera V juga menjelaskan pengelolaan Dana Bina Operasi dan Pemeliharaan (OP) periode 2023–2026 dilakukan melalui skema swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat, terutama organisasi petani pemakai air P3A/GP3A, melalui program Padat Karya Tunai.


    Setiap penggunaan anggaran, menurut BWS, telah melalui proses verifikasi tim pelaksana serta audit berkala oleh Inspektorat Jenderal dan BPKP.


    Pihak BWS menegaskan bahwa isu mengenai “proyek fiktif” tidak berdasar, karena setiap kegiatan memiliki titik koordinat lokasi yang jelas, dokumentasi progres pekerjaan 0 persen, 50 persen, hingga 100 persen, serta berita acara serah terima pekerjaan yang lengkap.


    Tender Proyek Melalui Sistem Elektronik


    Dalam hal pengadaan barang dan jasa, BWS Sumatera V menegaskan seluruh proses tender proyek dilaksanakan secara elektronik melalui UKPBJ dan sistem LPSE Kementerian PUPR.


    Sistem tersebut bersifat terbuka dan kompetitif sehingga BWS tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penentuan pemenang tender.


    BWS: Kritik Dihargai, Tuduhan Harus Berbasis Data


    Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Humas BWS Sumatera V, pihaknya menyatakan tetap menghargai fungsi kontrol sosial masyarakat.


    Namun BWS mengimbau agar setiap dugaan yang berkembang disampaikan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.


    “Kami menghargai fungsi kontrol sosial masyarakat. Namun setiap dugaan sebaiknya didasarkan pada data yang valid. BWS Sumatera V Padang berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut,” demikian pernyataan resmi BWS Sumatera V.


    Dengan klarifikasi ini, BWS berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, faktual, dan berimbang terkait pelaksanaan program dan proyek pengelolaan sumber daya air di wilayah Sumatera Barat...

    Humas BWS Sumatera V

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini