-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Poppy Irawan: Dari Akademisi Unand ke Kursi Pesakitan, Membela Niat Menyelamatkan Perumda PSM Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T13:35:10Z
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional— Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), Poppy Irawan, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat, 6 Maret 2026. Dalam pembelaannya, Poppy menegaskan bahwa seluruh keputusan yang ia ambil selama memimpin perusahaan daerah tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan usaha, bukan untuk memperkaya diri.


    Di awal pledoinya, Poppy terlebih dahulu memperkenalkan latar belakang dirinya kepada majelis hakim. Ia lahir di Padang pada 20 April 1984 dan berasal dari keluarga Minangkabau suku Guci, Muaro Penjalinan, Kota Padang. Ia merupakan anak pertama dari lima bersaudara pasangan H. Yanuar Z Dt. Bandaro Nan Putiah dan Hj. Armaini.


    Poppy menyebut kedua orang tuanya sebagai sosok yang membentuk perjalanan hidupnya. Ayahnya, menurut dia, adalah seorang pengusaha mebel yang merintis usaha dari keterbatasan setelah merantau dari Nagari Kamang, Kabupaten Agam.


    “Beliau banyak mengajarkan saya tentang perjuangan hidup,” ujar Poppy di hadapan majelis hakim.


    Secara akademik, Poppy merupakan dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas. Ia terlibat dalam proses pendirian Jurusan Hubungan Internasional di kampus tersebut dan kemudian menjadi pengajar dengan bidang keahlian ekonomi politik global.


    Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Padjadjaran dan melanjutkan studi magister Hubungan Internasional di Universiti Utara Malaysia melalui program beasiswa Dikti Luar Negeri yang kini dikenal sebagai LPDP.


    Dalam kehidupan pribadi, Poppy menikah dengan Aldina Ayunda Insani, dosen Jurusan Ilmu Kebidanan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas. Pasangan ini memiliki lima anak.


    Dalam pledoinya, Poppy juga menjelaskan perjalanan kariernya di Perumda PSM. Ia pertama kali menjabat sebagai Dewan Pengawas sejak Desember 2016 hingga Januari 2019. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama pada Januari 2019 sebelum diangkat sebagai Direktur Utama definitif hingga April 2022.


    Menurut Poppy, kondisi perusahaan saat ia memimpin tidak mudah. Perumda PSM yang didirikan melalui Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014 baru mendapatkan penyertaan modal daerah pada 2018 melalui Perda Nomor 7 Tahun 2017 dengan nilai Rp5 miliar.


    Namun, kata dia, penyertaan modal tersebut tidak disertai dokumen rencana investasi yang memadai sehingga perusahaan belum dapat menjalankan kegiatan usaha secara optimal.


    “Dana penyertaan modal pada awalnya hanya digunakan untuk membayar gaji direksi dan operasional rapat tanpa adanya kegiatan usaha,” ujarnya.


    Ketika kemudian dipercaya memimpin perusahaan, Poppy mengatakan dirinya dihadapkan pada pilihan sulit: membiarkan perusahaan berhenti beroperasi atau mencoba menjalankan kegiatan usaha dengan sumber daya yang terbatas.

    Ia memilih menjalankan usaha perusahaan.

    Poppy mengklaim bahkan meminjamkan dana pribadi untuk menopang operasional perusahaan dan tidak mengambil gaji sebagai Direktur Utama selama lebih dari dua tahun demi menghemat beban perusahaan.


    “Seluruh kebijakan yang saya ambil adalah untuk mempertahankan keberlangsungan perusahaan,” kata dia.


    Namun sejumlah kebijakan tersebut kemudian dipersoalkan oleh jaksa penuntut umum dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri.


    Poppy menolak tuduhan tersebut. Ia menilai langkah yang diambilnya merupakan bagian dari keputusan bisnis dalam situasi darurat, terutama ketika perusahaan menghadapi keterbatasan modal dan dampak pandemi Covid-19.


    Sebagai akademisi, ia mengatakan terbiasa dengan proses pembuktian ilmiah dan pencarian kebenaran melalui fakta.


    “Saya tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara atau memperkaya diri sendiri,” ujarnya.


    Dalam pledoinya, Poppy juga menyinggung proses penyidikan yang menurutnya menimbulkan tekanan psikologis. Ia menyebut pernah mendapat pertanyaan dari penyidik terkait dugaan setoran uang kepada seorang pejabat daerah. Menurut dia, pertanyaan tersebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan.


    Meski demikian, ia mengatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


    Poppy menyatakan telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, termasuk dengan memenuhi panggilan pemeriksaan serta menyerahkan dokumen yang diminta.


    Di akhir pembelaannya, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif.


    “Saya tidak meminta belas kasihan. Saya hanya memohon keadilan yang seadil-adilnya,” kata Poppy.


    Ia menutup pledoinya dengan menyatakan menyerahkan seluruh keputusan kepada kebijaksanaan majelis hakim.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini