Jakarta Fakta Hukum Nasional _ Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah terus mempercepat upaya pemulihan dampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera melalui penyaluran bantuan keuangan secara bertahap kepada masyarakat terdampak. Ia menjelaskan bahwa proses pencairan dana dilakukan secepat mungkin bagi warga yang datanya telah tersedia tanpa harus menunggu seluruh proses pendataan rampung di semua daerah.
"Tidak perlu menunggu sampai tuntas datanya, tapi yang sudah ada serahkan, kita bayar. Istilahnya menggunakan mekanisme bertahap, bergelombang karena jumlahnya kan cukup banyak dan tersebar," ujarnya dalam konferensi pers percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Lebih lanjut, Tito menguraikan bahwa pemerintah telah menetapkan besaran bantuan untuk perbaikan hunian, yakni Rp15 juta bagi rumah dengan kerusakan ringan, Rp30 juta untuk kerusakan sedang, dan Rp60 juta untuk kerusakan berat. Selain itu, diberikan pula bantuan perabot rumah tangga sebesar Rp3 juta, dukungan ekonomi senilai Rp5 juta, serta bantuan Jaminan Hidup (Jadup) berupa uang lauk pauk sebesar Rp15.000 per orang per hari yang disalurkan selama tiga bulan penuh.
Hingga kini, pemerintah pusat terus mendorong daerah yang belum mengajukan permohonan bantuan agar segera menyerahkan data warga terdampak. Menurutnya, percepatan penyampaian data sangat penting agar proses administrasi dan pencairan bantuan dapat segera direalisasikan. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menunggu pendataan selesai sepenuhnya, melainkan langsung mengajukan data yang sudah tersedia agar bantuan dapat segera disalurkan secara bertahap.
“Ada dua daerah yang hingga kini belum mengajukan, dan hal ini terus kami dorong,” tutupnya.
Satgas PRR


