-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bapenda Sumbar: Pembayaran PKB Dipermudah, KTP Pemilik Lama Tak Lagi Jadi Syarat

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 23 April 2026, April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T07:46:45Z
    banner 719x885



    Padang, fakta hukum nasional — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan ditujukan untuk mengatasi kendala administratif yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama setelah kendaraan berpindah tangan.


    Di Sumatera Barat, kebijakan tersebut disambut positif. Warga yang memiliki kendaraan tidak atas nama pribadi kini tetap dapat menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terkendala identitas pemilik sebelumnya.


    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Al Amin, mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kemudahan tersebut. Ia menegaskan, pembayaran pajak tahunan tetap bisa dilakukan meskipun wajib pajak tidak memegang KTP pemilik lama.


    “Ini bentuk kemudahan dari pemerintah agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya. Tidak ada lagi alasan menunggak karena terkendala identitas pemilik lama,” kata Al Amin, Jumat (24/4/2026).


    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk proses administrasi lanjutan, seperti balik nama kendaraan, masyarakat tetap diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Balik nama tetap harus dilakukan agar data kepemilikan kendaraan akurat dan terintegrasi dalam sistem,” ujarnya.


    Bapenda Sumatera Barat berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan di daerah.(rel)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini