Bangkok, fakta hukum nasional — Peran Dr. Hadiman dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencuri perhatian dalam forum regional ASEAN di Bangkok, Thailand, 23–24 April 2026. Hadiman tampil sebagai figur kunci yang mengurai secara komprehensif skema Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik maraknya praktik penipuan daring lintas negara.
Dalam Workshop on the Development of a Counter Trafficking in Persons Centre of Excellence (CTIP-COE) Knowledge Exchange Framework on Trafficking for Forced Criminality, involving Online Scams, Hadiman tidak sekadar hadir sebagai delegasi. Ia dipercaya sebagai narasumber utama yang mewakili Indonesia untuk memaparkan langsung praktik penanganan perkara TPPO oleh Kejaksaan RI.
Forum yang difasilitasi ASEAN-Australia Counter Trafficking bersama United Nations Office on Drugs and Crime ini mempertemukan aparat penegak hukum ASEAN dalam merumuskan strategi menghadapi tren baru perdagangan orang, yakni eksploitasi korban sebagai operator online scam.
Di hadapan peserta forum, Hadiman menegaskan bahwa fenomena penipuan daring lintas negara tidak bisa lagi dipandang semata sebagai kejahatan siber. Ia membongkar bagaimana jaringan pelaku memanfaatkan skema TPPO: mulai dari perekrutan, pengiriman ke luar negeri, hingga eksploitasi korban dalam kondisi tidak manusiawi.
“Banyak korban WNI dipaksa bekerja hingga 17–19 jam per hari sebagai scammer, disertai kekerasan fisik dan tekanan psikologis,” ungkap Hadiman.
Ia juga memaparkan studi kasus konkret yang ditangani Kejaksaan RI, termasuk modus pengiriman korban ke Myanmar melalui Bangkok dengan menggunakan domkumen perusahaan fiktif. Dalam kasus tersebut, korban yang dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi justru dipaksa menjalankan penipuan daring dan mengalami penyiksaan.
Hadiman menjelaskan secara rinci konstruksi hukum yang digunakan, dengan penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang dikombinasikan dengan ketentuan pidana lainnya. Pendekatan ini, menurutnya, menjadi contoh nyata bagaimana TPPO dapat dibuktikan secara utuh dalam kasus online scam.
Tak hanya berbasis kasus, Hadiman juga membawa perspektif strategis Indonesia. Ia mengungkapkan kerugian akibat online scam lintas negara telah melampaui Rp9 triliun, dengan ribuan WNI menjadi korban eksploitasi di luar negeri dan tingkat pemulihan aset yang masih sangat rendah.
Dalam forum tersebut, Hadiman menyampaikan tujuh rekomendasi strategis yang menegaskan posisi Indonesia sebagai pemimpin gagasan di kawasan. Di antaranya pembentukan mekanisme pengamanan bukti digital lintas negara, penguatan kerja sama intelijen keuangan antarnegara, hingga pembangunan sistem berbagi data real-time di ASEAN.
Dengan pendekatan yang tajam dan berbasis praktik lapangan, Hadiman menekankan perlunya transformasi penegakan hukum dari pola konvensional menjadi sistem terintegrasi.
“Penanganan tidak bisa lagi terfragmentasi. Kita butuh respons terintegrasi, real-time, dan berbasis intelijen,” tegasnya.
Penampilan Hadiman dalam forum ini menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI tidak hanya aktif di tingkat nasional, tetapi juga menjadi rujukan penting dalam penanganan TPPO berbasis online scam di kawasan ASEAN.(rel)


