-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tak Puas Vonis Hakim, Kajari Padang Tegaskan Banding Kasus 47 Kg Sabu

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 05 Mei 2026, Mei 05, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T09:58:32Z
    banner 719x885

     





    Padang, fakta hukum nasional- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 47 kilogram.

    Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr Koswara S.H M.H menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

    “Terhadap putusan hakim ini, kami menyatakan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan JPU,” kata Koswara, Selasa (5/5/2026).

    Menurut Koswara, vonis penjara seumur hidup dinilai belum memberikan efek jera bagi para pelaku, khususnya pengedar dan bandar narkotika di Kota Padang.

    “Kami menilai putusan ini belum menimbulkan efek jera bagi pengedar maupun bandar narkoba di Kota Padang,” tegas eks Asisten Pembinaan Kejati Kalimantan Barat itu.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Padang yang dipimpin Nasri dengan anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, serta mendistribusikan narkotika golongan I jenis sabu.

    Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati dalam sidang pada 15 April 2026.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa berdampak luas, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak generasi bangsa. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kasus ini bermula dari pengungkapan aparat penegak hukum terhadap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Sumatera Barat. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam tas ransel.

    Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 47 kilogram sabu. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik bening, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
    Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa Ari Asman berperan dalam jaringan peredaran sabu sebagai pihak yang menguasai dan mendistribusikan barang haram tersebut.
    Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat.

    Atas perbuatannya, terdakwa kemudian diproses hukum hingga menjalani persidangan di PN Padang, sebelum akhirnya divonis penjara seumur hidup.

    Atas putusan tersebut, pihak kejaksaan memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui proses banding. (rel)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini