-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polisi Segera Panggil Seluruh Pihak dalam Kasus Pengeroyokan di Palembang, Terlapor Dijerat Pasal 170 KUHP

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 15 Juni 2026, Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T05:06:38Z
    banner 719x885


    PALEMBANG Fakta Hukum Nasional _ Polrestabes Palembang memastikan akan segera memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badarudin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.


    Kasus yang dilaporkan pada akhir Desember 2025 tersebut kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari para pihak guna melengkapi berkas perkara.


    Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/3977/XII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang tertanggal 29 Desember 2025, korban bernama Aprinah (41) melaporkan telah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama.


    Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan kepolisian, korban awalnya dihadang oleh seorang perempuan bernama Sundari Lusi yang kemudian datang bersama anaknya. Keduanya diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan luka memar pada pipi, lebam di bagian dahi, serta rasa sakit di area kepala.


    Polrestabes Palembang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang diterima. Penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Saat dikonfirmasi pada Minggu (14/6/2026) pukul 13.30 WIB melalui sambungan WhatsApp, penyidik Pidana Umum Polrestabes Palembang, Briptu Rizky, menyatakan pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.


    "Kami akan segera memanggil seluruh pihak untuk dimintai keterangan. Perkara ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Briptu Rizky.


    Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.


    Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun dalam proses penegakan hukum.


    "Prinsipnya tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku," tegas pihak kepolisian.


    Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut untuk memberikan informasi guna membantu proses penyelidikan.


    Polrestabes Palembang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan objektif demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.(GM/Red

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini