-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BPI KPNPA RI: Jangan Biarkan Kasus Febrie Jadi Alat Melemahkan Kejaksaan, Hukum Tetap Harus Ditegakkan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 13 Juli 2026, Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T01:40:32Z
    banner 719x885



    Jakarta, fakta hukum nasional
    – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengingatkan agar dugaan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dijadikan alasan untuk membangun opini yang melemahkan institusi Kejaksaan.


    Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa kesalahan yang diduga dilakukan oleh seseorang tidak boleh digeneralisasi menjadi penilaian terhadap seluruh korps Adhyaksa.


    "Jangan Kejaksaan dilemahkan dan di-framing negatif hanya karena dugaan kesalahan satu orang. Jaksa-jaksa di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia bekerja maksimal sesuai kewenangannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Mereka juga layak mendapatkan kepercayaan publik," ujar Rahmad.


    Menurutnya, kasus yang menjadi perhatian publik saat ini justru berpotensi memengaruhi citra banyak jaksa yang selama ini bekerja dengan integritas.


    "Akibat kasus yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, banyak jaksa berintegritas yang selama ini memburu koruptor ikut terkena dampaknya. Jangan sampai semangat mereka padam karena framing yang tidak proporsional," katanya.


    Meski demikian, Rahmad menegaskan bahwa BPI KPNPA RI tetap konsisten mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah hukum yang diperlukan agar polemik tidak terus berkembang.


    "Kami meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa Febrie Adriansyah agar semuanya menjadi terang benderang. Jika memang ada dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan dan kebenarannya diuji di pengadilan," tegasnya.


    Rahmad juga menilai publik perlu melihat persoalan secara utuh. Menurut dia, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah pernah memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar serta mendorong pemulihan aset negara dalam jumlah signifikan.


    "Bagi kami, capaian itu adalah bagian dari sejarah yang tidak bisa dihapus. Namun jika hari ini ada dugaan pelanggaran hukum, prosesnya juga tidak boleh diabaikan. Semua harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum," ujarnya.


    Berdasarkan data yang disampaikan BPI KPNPA RI, pada periode kepemimpinan Febrie sebagai Jampidsus, penyelamatan keuangan negara tercatat mencapai sekitar Rp8,3 triliun pada 2020, Rp22,6 triliun pada 2021, dan Rp6,3 triliun pada 2022. Secara akumulatif, program pemulihan aset negara disebut telah mengembalikan nilai hingga sekitar Rp131,5 triliun dari berbagai kasus besar korupsi diantaranya, Kasus Tata Niaga Timah PT Timah Tbk (2015–2022), Kasus Korupsi PT Duta Palma Group,Kasus Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) / Minyak Goreng.


    Rahmad juga meluruskan anggapan bahwa kritik BPI KPNPA RI terhadap sejumlah persoalan di Kejaksaan merupakan bentuk permusuhan terhadap institusi tersebut.


    "Kami tidak sedang menyerang Kejaksaan. Justru kami ingin institusi ini tetap kuat, bersih, dan dipercaya masyarakat. Mengkritik bukan berarti melemahkan, melainkan mengawal agar penegakan hukum tetap berada di jalur yang benar," katanya.


    Di akhir pernyataannya, Rahmad meminta Jaksa Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk memperkuat profesionalisme, integritas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini