Padang, fakta hukum nasional — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap Bayu Putra Andesta (26), terpidana kasus pencabulan terhadap anak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Payakumbuh sejak 2021. Bayu ditangkap di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Selasa (14/7/2026) malam.
Asisten Intelijen Kejati Sumatera Barat Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Ulil Azmi dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Saldi, mengatakan Bayu merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 25 Maret 2021. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
"Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani pidana sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejari Payakumbuh sejak 2021," kata Agustinus, Rabu (15/7/2026).
Menurut Agustinus, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah proses administrasi selesai, Bayu diserahkan kepada Kejari Payakumbuh untuk menjalani eksekusi pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Payakumbuh.
Agustinus mengatakan penangkapan tersebut menambah jumlah buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumbar pada masa kepemimpinan Kepala Kejati Sumatera Barat Dedie Tri Haryadi. Hingga pertengahan Juli 2026, tim telah menangkap delapan dari 30 DPO yang menjadi target pencarian. Sebanyak 22 DPO lainnya masih dalam proses pelacakan.
"Kami mengimbau para DPO untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, mereka akan ditemukan dan dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Agustinus.
Ia menegaskan, pemburuan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejati Sumbar mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(rel)


