Pemilik salon berinisial JH dilaporkan ke Polsek Kalidoni Palembang atas dugaan penggelapan, kuasa hukum desak penanganan dipercepat.
Palembang Fakta Hukum Nasional _ Seorang pemilik salon ternama di Sumatera Selatan berinisial JH dilaporkan ke Polsek Kalidoni Palembang atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan satu unit mobil yang dijadikan jaminan dalam kerja sama bisnis.
Kuasa hukum pelapor, M. Dion Kenny Novian dari Kantor Hukum YOR and Partners, yakni Yuni Oktaria, S.H., Usmalyadi, S.H., bersama paralegal Alma Faramitha, S.H., menyatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
"Mobil yang menjadi jaminan diduga telah dialihkan sebelum utang klien kami dilunasi. Kami meminta penyidik segera menggelar perkara karena unsur pidananya kami nilai telah terpenuhi," tegas kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Yuni Oktaria, perkara tersebut bermula pada 2024 saat kliennya menjalin kerja sama bisnis dengan terlapor. Dalam kerja sama itu, kliennya meminjam dana sebesar Rp187 juta dengan menyerahkan satu unit Toyota Avanza sebagai jaminan.
Seiring berjalannya waktu, kliennya telah mengembalikan dana sebesar Rp167 juta, sehingga hanya tersisa kewajiban Rp20 juta.
Namun saat hendak melunasi sisa pembayaran pada Juni 2026, kliennya justru mendapat informasi bahwa mobil yang dijadikan jaminan diduga telah berpindah tangan atau disewakan kepada pihak lain.
"Saat klien kami hendak melunasi sisa kewajibannya, justru diketahui mobil jaminan sudah berada di tangan orang lain. Orang yang menguasai kendaraan tersebut kini kami ajukan sebagai saksi," ungkapnya.
Sebelum melapor ke polisi, pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi kepada terlapor dan memberikan kesempatan selama 1x24 jam untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurut mereka, somasi tersebut tidak direspons secara substantif dan justru dinilai hanya mengulur waktu.
"Kami sudah membuka ruang mediasi dan penyelesaian secara baik-baik. Sayangnya, tidak ada itikad yang menghasilkan solusi. Bahkan kami menerima informasi bahwa klien kami justru mendapat somasi balik dari pihak terlapor," katanya.
Kuasa hukum menegaskan, langkah hukum ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
Pihaknya juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung laporan yang telah dibuat di Polsek Kalidoni pada 26 Juni 2026.
"Kami berharap Kapolda Sumatera Selatan memberikan atensi agar proses penyelidikan berjalan profesional dan perkara ini segera digelar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yuni.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan Propam Polda Sumsel untuk memastikan proses penanganan laporan berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor JH belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sehingga ruang jawab tetap terpenuhi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan..(GN/Red)


