-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polda Sumbar Selidiki Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank Nagari Capem Siberut

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 13 Juli 2026, Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T09:46:39Z
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tengah menyidik dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang diduga terjadi di PT Bank Nagari Cabang Mentawai, Kantor Cabang Pembantu (Capem) Siberut. Dugaan penyimpangan itu disebut terjadi dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Mei 2025.


    Kasus ini bermula dari hasil audit internal yang dilakukan oleh Bank Nagari. Dari audit tersebut ditemukan indikasi penyimpangan yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.


    Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.


    Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


    "Setiap tahapan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang telah diatur," kata Susmelawati, Senin (13/7/2026).


    Menurut dia, Polda Sumbar berkomitmen memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terkait dalam proses penyidikan.


    Susmelawati juga mengapresiasi langkah audit internal yang dilakukan Bank Nagari. Menurutnya, pengawasan internal merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana di sektor perbankan.


    "Kami berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


    Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik terus mendalami perkara guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.(rel)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini