Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 21 Juli 2026 Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan (Sani), mengkritik keras berbagai kebijakan pemerintah daerah dan usulan sejumlah anggota DPRD yang dinilai justru menyalahkan masyarakat di tengah semakin parahnya antrian BBM subsidi di berbagai daerah.
Menurut Sani, mulai dari usulan melarang kendaraan mengantri di luar area SPBU, pemberlakuan jalur khusus kendaraan pribadi, pengempesan ban kendaraan yang mengantri, penindakan terhadap kendaraan yang parkir saat menunggu BBM, hingga penarikan retribusi parkir terhadap kendaraan yang sedang mengantri merupakan kebijakan yang keliru karena tidak menyentuh akar persoalan.
"Jangan menghukum masyarakat yang menjadi korban buruknya tata kelola distribusi BBM subsidi. Yang harus dibenahi adalah sistemnya, bukan orang yang sedang berjuang mendapatkan BBM untuk bekerja," tegas Sani.
Ia menilai pemerintah sebenarnya mengetahui penyebab utama antrian BBM yang kini terjadi hampir di berbagai wilayah Indonesia. Namun, hingga kini belum terlihat langkah konkret yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.
Menurut Organda, akar persoalan berada pada besarnya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi yang memicu tingginya permintaan, ditambah lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai pengguna BBM bersubsidi.
"Kalau regulasi dijalankan secara konsisten, antrian sepanjang ini seharusnya tidak terjadi. Persoalannya bukan masyarakat yang mengantri, tetapi distribusi dan pengawasannya yang tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Sani.
Organda menilai BBM subsidi seharusnya benar-benar diprioritaskan bagi angkutan umum yang melayani distribusi barang dan jasa serta angkutan penumpang. Pemberian akses BBM subsidi harus berbasis verifikasi kendaraan yang memenuhi persyaratan, seperti STNK aktif, uji KIR yang masih berlaku, dan izin operasional yang sah, bukan hanya berdasarkan pendaftaran administratif yang mudah diakses siapa saja.
Selain itu, Organda juga menyoroti kebijakan sejumlah SPBU yang menerapkan aturan internal berbeda-beda dalam melayani pembelian BBM subsidi. Di Pekanbaru, misalnya, ditemukan pembatasan pengisian solar hanya 100 liter bagi kendaraan besar, padahal menurut Organda kendaraan tersebut memiliki kuota hingga 200 liter per hari sesuai ketentuan yang berlaku.
"Operator SPBU tidak boleh membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan regulasi pemerintah. Pelayanan harus seragam agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku transportasi," katanya.
Sani juga menyoroti masih maraknya praktik pengisian BBM menggunakan jeriken yang kemudian dijual kembali di luar SPBU. Menurutnya, praktik tersebut telah lama menjadi persoalan yang seharusnya menjadi fokus penindakan aparat penegak hukum.
"Di sepanjang jalur lintas Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi, penjualan BBM eceran masih sangat mudah ditemukan. Sulit membayangkan BBM itu berasal dari mana kalau bukan dari SPBU. Ini yang semestinya menjadi perhatian serius aparat," ujarnya.
Di sisi lain, awak kendaraan angkutan umum justru kerap berhadapan dengan aparat ketika membawa cadangan BBM dalam jeriken sebagai langkah antisipasi akibat sulitnya memperoleh BBM di SPBU karena antrian yang sangat panjang.
Menurut Organda, kondisi tersebut telah berdampak langsung terhadap sektor transportasi dan distribusi logistik nasional. Kendaraan yang sebelumnya mampu melakukan sekitar 12 perjalanan setiap bulan kini hanya mampu melayani sekitar 6 hingga 8 perjalanan karena banyak waktu operasional habis untuk mengantri BBM.
Penurunan produktivitas armada tersebut dinilai berpotensi mengganggu distribusi barang, meningkatkan biaya logistik, dan pada akhirnya membebani masyarakat melalui kenaikan biaya transportasi maupun harga kebutuhan pokok.
Karena itu, DPP Organda mendesak pemerintah pusat, BPH Migas, PT Pertamina (Persero), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera duduk bersama menyusun solusi nasional yang berorientasi pada penyelesaian akar masalah, bukan sekadar kebijakan reaktif yang justru menambah kesulitan masyarakat.
"Kalau pemerintah tidak mampu memastikan subsidi tepat sasaran dan menegakkan aturan secara konsisten, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema subsidi BBM. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian memperoleh BBM, bukan kebijakan yang semakin mempersulit mereka," tutup Sani.
Kurnia Lesani Adnan (Sani) Sekretaris Jenderal DPP Organda 0811816281




