-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BPI KPNPA RI Desak Kejati Babel Bongkar Jejak 200 Ton Timah yang Dikubur

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 19 Agustus 2026, Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T01:37:17Z
    banner 719x885

     


    Bangka Belitung, fakta hukum nasional — Misteri 200 ton balok timah yang sempat dikubur di kawasan Smelter PT Tinindo Inter Nusa (TIN) kembali mencuat. BPI KPNPA RI mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung mengusut tuntas dugaan pengalihan dan penjualan timah tersebut.


    Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar meminta aparat tidak berhenti pada persoalan apakah 200 ton balok timah itu tercatat sebagai barang sitaan atau bukan.


    Menurut dia, yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa yang memerintahkan timah dikubur, siapa yang menggali dan mengeluarkannya, siapa yang menjual, serta ke mana uang hasil penjualan mengalir.


    “Yang harus dibuka adalah bagaimana proses timah itu bisa dikubur, siapa yang memerintahkan, siapa yang menggali kembali, siapa yang menjual dan ke mana uang hasil penjualan tersebut,” kata Rahmad, Rabu (19/8/2026).

    Dikubur Sebelum Penyegelan


    Informasi mengenai 200 ton balok timah itu sebelumnya mencuat setelah ditemukan lokasi penimbunan di dalam kawasan smelter PT TIN.


    Dari informasi yang berkembang, sekitar 120 ton balok timah lebih dulu digali dan dikeluarkan pada Maret 2024. Sementara sekitar 80 ton lainnya disebut masih berada di lokasi sebelum kemudian kembali digali pada 15 Desember 2024.


    Kejati Babel sebelumnya menyebut 200 ton balok timah tersebut bukan barang sitaan Kejaksaan Agung. Penimbunan dan pengalihan disebut terjadi sebelum penyegelan serta penyitaan aset PT TIN pada April 2024.


    Namun, bagi Rahmad, penjelasan tersebut justru harus menjadi pintu masuk penyidikan.


    “Kalau memang sudah dijual sebelum penyitaan, harus jelas siapa yang menjual, berdasarkan dokumen apa, kepada siapa dijual, berapa nilainya dan ke mana hasil penjualan itu mengalir,” tegasnya.

    Bongkar Rantai Komando


    Rahmad meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lapangan. Rantai komando hingga pihak yang menikmati hasil penjualan harus ditelusuri.


    Termasuk dokumen kepemilikan, dokumen pengeluaran, dokumen transaksi, pihak pembeli hingga aliran dana hasil penjualan.


    “Kalau hanya orang yang menggali atau mengangkut yang diperiksa, persoalannya tidak akan pernah terang. Bongkar sampai ke aktor yang memberikan perintah dan pihak yang menikmati hasilnya,” ujarnya.


    Kejati Babel sendiri sebelumnya menyatakan kasus dugaan penggelapan 200 ton balok timah di PT TIN masih didalami. Pada akhir 2025, Kajati Babel juga menyatakan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada awal 2026.

    Berkaitan dengan Perkara Hendry Lie


    Sorotan terhadap PT TIN tak lepas dari perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat Hendry Lie, yang disebut sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa.


    Hendry Lie telah divonis 14 tahun penjara dalam perkara tersebut. Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasinya sehingga putusan tersebut tetap berlaku.


    Dalam perkara itu, Hendry Lie juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp1,05 triliun.


    Karena itu, Rahmad menilai setiap aktivitas yang berkaitan dengan aset dan komoditas PT TIN perlu ditelusuri secara serius agar tidak ada aset maupun hasil transaksi yang luput dari penegakan hukum.

    Jangan Campur Angka Rp271 Triliun


    Rahmad juga mengingatkan publik agar tidak mencampuradukkan angka Rp271 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara Hendry Lie.


    Menurut dia, angka Rp271 triliun berkaitan dengan kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan dalam perkara tata niaga timah. Sementara kerugian keuangan negara dan uang pengganti memiliki konteks serta dasar hukum tersendiri.


    “Jangan semua angka dicampur menjadi satu. Aparat harus menjelaskan secara terang mana kerugian keuangan negara, mana kerugian lingkungan, mana aset perusahaan dan mana hasil tindak pidana yang harus ditelusuri,” katanya.

    Tujuh Pertanyaan BPI KPNPA RI


    BPI KPNPA RI mendesak Kejati Babel membuka perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum.


    Rahmad meminta penyidik menjawab sejumlah pertanyaan kunci: siapa yang memerintahkan balok timah dikubur, dari mana asal 200 ton timah tersebut, siapa pemilik sahnya, siapa yang memerintahkan penggalian dan pengeluaran, kepada siapa timah dijual, berapa nilai transaksinya, serta ke mana aliran dana hasil penjualan.


    “Kalau memang tidak ada pelanggaran hukum, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, jangan ragu menetapkan siapa pun yang bertanggung jawab,” tegas Rahmad.


    Dia berharap kasus tersebut tidak berhenti pada cerita tentang timah yang pernah dikubur di kawasan smelter.


    “Jangan sampai kasus ini hanya menjadi cerita tentang timah yang pernah dikubur. Yang harus dicari adalah siapa yang mengubur, siapa yang mengambil, siapa yang menjual dan siapa yang menikmati uangnya,” pungkasnya.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini