PADANG Fakta Hukum Nasional _ Proyek peningkatan pagar keliling Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Kota Padang, dengan nilai kontrak mencapai Rp3.307.903.676 atau sekitar Rp3,3 miliar, menuai sorotan tajam dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan material batu bekas bongkaran pagar lama untuk pekerjaan pondasi pagar baru.
Roni meminta Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak berhenti pada pengawasan administratif. Menurutnya, material yang digunakan di lapangan harus diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis pekerjaan.
“Kalau benar batu bekas bongkaran pagar lama digunakan untuk pondasi baru, ini bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. Bongkar spesifikasinya, periksa materialnya, dan pastikan semuanya sesuai kontrak,” tegas Roni.
Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Pemerintah Kota Padang. Berdasarkan dokumen kontrak yang menjadi perhatian, pekerjaan tercantum dalam Kontrak Nomor 600,4/06/PGR.TPU/PPK05-DLH/XII/2026, dengan sumber anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) TKD Tahun Anggaran 2026.
Masa pelaksanaan pekerjaan disebut selama 150 hari kalender. Dalam paket tersebut, CV Anindia Dirgantara Indo tercatat sebagai kontraktor pelaksana, sementara CV Jaya Permai Consultant bertindak sebagai konsultan.
Roni menegaskan, penggunaan material dalam pekerjaan konstruksi harus memiliki dasar yang jelas. Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai miliaran rupiah.
Menurutnya, dugaan penggunaan material bekas tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan teknis. Namun, apabila material tersebut ternyata tidak sesuai spesifikasi atau tidak diperbolehkan dalam kontrak, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti.
“Pertanyaan sederhananya: apakah batu bekas bongkaran itu memang diperbolehkan dalam spesifikasi teknis? Kalau boleh, tunjukkan dasar dan ketentuannya. Kalau tidak boleh, mengapa material tersebut digunakan?” ujar Roni.
Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan konsultan di lapangan. Roni meminta konsultan pengawas memastikan seluruh tahapan pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, bukan sekadar menyelesaikan pemeriksaan administrasi.
“Konsultan pengawas harus benar-benar mengawasi kualitas pekerjaan di lapangan. Jangan sampai pengawasan hanya kuat di atas kertas, sementara kondisi fisiknya tidak diperiksa secara serius,” katanya.
Roni selanjutnya mendesak DLH Kota Padang lebih transparan mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Informasi terkait spesifikasi material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga hasil pengawasan dinilai penting untuk diketahui publik.
“Ini uang negara. Nilainya sekitar Rp3,3 miliar. Masyarakat berhak tahu apa yang dibangun, bagaimana materialnya, bagaimana volumenya, dan apakah hasil akhirnya benar-benar sesuai kontrak,” tegasnya.
Roni: Jangan Tunggu Ramai Baru Diperiksa
Roni meminta pemeriksaan dilakukan sejak dini agar dugaan persoalan material tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum turun tangan apabila hasil pemeriksaan teknis nantinya menemukan adanya penggunaan material yang tidak sesuai kontrak, spesifikasi, atau ketentuan pengadaan.
“Kalau pemeriksaan membuktikan ada material yang tidak sesuai kontrak dan kemudian menimbulkan potensi kerugian negara, jangan ada pembiaran. Periksa secara profesional dan tindak sesuai ketentuan hukum,” ujar Roni.
Roni menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bertujuan menghambat pembangunan maupun pekerjaan kontraktor. Sebaliknya, sorotan itu merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
Ia berharap proyek pagar TPU Tunggul Hitam benar-benar menghasilkan konstruksi yang berkualitas, memiliki ketahanan yang baik, serta memberikan manfaat sesuai nilai anggaran yang dibayarkan negara.
“Kami tidak ingin proyek Rp3,3 miliar hanya bagus di atas kertas. Yang paling penting adalah kenyataan di lapangan. Kalau ada dugaan material bekas digunakan, periksa. Kalau sesuai aturan, jelaskan. Kalau tidak sesuai, harus ada tindakan,” pungkas Roni.
Roni Ketua DPW REPRO Sumbar menutup pernyataannya dengan menegaskan: “Jangan alergi terhadap kritik dan pemeriksaan. Uang yang digunakan adalah uang negara. Bongkar secara terbuka, periksa secara profesional, dan pastikan proyek Rp3,3 miliar ini benar-benar sesuai kontrak.”..(Tim08/Red)



