Bogor, fakta hukum nasional — Tembok Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyimpan persoalan yang kini menjadi sorotan. Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu (23/9) menemukan sejumlah bangunan terpisah dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen.
Di dalam bangunan tersebut ditemukan ruang tamu, kamar, ruang makan, televisi, kulkas hingga sejumlah perlengkapan rumah tangga. Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.
Temuan itu semakin menjadi perhatian karena tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan. Bahkan, seorang petugas Ombudsman dilaporkan mengalami cedera setelah terjepit pagar saat terjadi aksi saling dorong dengan petugas lapas.
Ombudsman menyebut kejadian serupa pernah terjadi dalam sidak sebelumnya. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tata kelola di Lapas Cibinong.
Sorotan tersebut datang dari Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar.
Rahmad mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto tidak berhenti pada evaluasi administratif. Dia meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap Kalapas Kelas IIA Cibinong beserta jajaran yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas tersebut.
“Menteri Imipas harus segera turun tangan. Temuan Ombudsman ini bukan persoalan kecil. Harus diperiksa siapa yang bertanggung jawab, siapa yang menguasai fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu bisa berada di dalam kawasan lapas, dan apakah ada perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu,” tegas Rahmad, Rabu (23/9/2026).
Pertanyakan Fasilitas Layaknya Apartemen
Keberadaan fasilitas dengan standar hunian layaknya apartemen menjadi salah satu poin yang dipertanyakan. Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 kamar di kawasan tersebut.
Sejumlah orang yang diduga warga binaan juga ditemukan berada secara terpisah. Pihak lapas disebut memberikan penjelasan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas.
Namun, Ombudsman mempertanyakan kesesuaian fasilitas tersebut dengan peruntukannya.
Bagi Rahmad, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan membongkar bangunan. Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan untuk mengungkap bagaimana fasilitas itu bisa berdiri dan digunakan di dalam lingkungan lapas.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi bangunan yang dibongkar, sementara pertanyaan mengenai siapa yang membangun, siapa yang mengizinkan, siapa yang menggunakan dan bagaimana pengawasannya justru tidak pernah terjawab,” ujarnya.
Rahmad juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada Kalapas. Seluruh rantai pengawasan, mulai pejabat struktural, petugas pengamanan hingga pihak yang memiliki kewenangan atas penggunaan fasilitas tersebut, dinilai perlu diperiksa.
Temuan Miras Ikut Disorot
Temuan minuman beralkohol juga menjadi perhatian. Meski demikian, Rahmad menekankan bahwa pemilik maupun pengguna minuman tersebut belum dapat dipastikan.
Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh langsung menuduh pihak tertentu. Ombudsman sendiri menyatakan belum mengetahui siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.
“Kalau memang ditemukan barang yang dilarang berada di lingkungan lapas, harus dicari sumbernya. Bagaimana bisa masuk, siapa yang membawa, siapa yang mengawasi dan apakah ada kelalaian atau pelanggaran prosedur,” kata Rahmad.
Ombudsman Beri Waktu Kurang dari Sebulan
Ombudsman telah menyatakan akan meminta tindak lanjut atas temuan fasilitas khusus tersebut. Lembaga pengawas pelayanan publik itu memberikan waktu kurang dari satu bulan untuk dilakukan tindakan korektif, termasuk rencana pembongkaran fasilitas tersebut. Ombudsman juga menyatakan akan kembali melakukan sidak.
Rahmad meminta momentum tersebut dimanfaatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan audit serta pemeriksaan internal secara menyeluruh. Menurut dia, pembongkaran bangunan hanya menyelesaikan persoalan di permukaan.
“Kalau hanya bangunannya yang dibongkar, masalah belum selesai. Yang jauh lebih penting adalah membongkar persoalan di balik bangunan itu. Publik berhak tahu apakah ada pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan atau perlakuan khusus,” tegasnya.
Dia juga meminta Menteri Imipas memastikan hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan serta memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan.
“Kami mendorong Menteri Imipas jangan menunggu persoalan ini menjadi bola liar. Segera periksa Kalapas dan seluruh pihak yang terkait. Temuan Ombudsman harus dijadikan pintu masuk untuk membenahi sistem pengawasan di Lapas Cibinong,” pungkas Rahmad.(rel)


